Pinjaman Online Bunga Tinggi Jadi Sorotan, MUI Minta Ditertibkan

Bisnisia.id | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol), meskipun beroperasi secara legal, harus ditertibkan jika menetapkan bunga tinggi yang memberatkan masyarakat. Ketua MUI Bidang Ekonomi, KH Dr. Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa semangat awal pinjol adalah mendukung usaha produktif, bukan konsumtif, namun kini banyak yang melenceng dari tujuan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi bertajuk “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Minggu (22/12/2024). Lukmanul menyoroti dua kategori pinjol yang perlu perhatian serius, yaitu pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.

Baca juga:  Foto Semarak HUT RI: Ribuan Pelajar Gelar Pawai Kebangsaan Penuh Warna

Menurutnya, pinjol ilegal harus ditutup sepenuhnya, termasuk platform digital berupa situs dan aplikasi. Sementara itu, pinjol legal dengan bunga tinggi harus dievaluasi mendalam dan diberi sanksi jika terbukti melanggar atau menentukan bunga yang tidak wajar.

“Pinjol awalnya bertujuan baik untuk memperluas akses keuangan masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, kini lebih banyak beralih ke kebutuhan konsumtif dengan bunga yang sangat tinggi, seperti 0,3% per hari, 9% per bulan, atau lebih dari 108% per tahun. Hal ini jelas memberatkan masyarakat,” tegas Lukmanul.

Lonjakan Pinjol
Lukmanul memaparkan bahwa berdasarkan data yang ia terima, terdapat sekitar 129 juta orang yang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Namun, banyak dari mereka terjerat masalah sosial, ekonomi, hukum, hingga gangguan mental akibat pinjol.

Baca juga:  Dahlan Iskan Optimis Aceh Maju, Migas Andaman dan Geothermal Peluang Ekonomi Baru

“Jika sesuatu lebih banyak mudharatnya, maka harus dihentikan. Islam sudah memberikan panduan, dan pinjol yang merugikan masyarakat harus ditutup,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan pinjol ke tujuan produktif dengan suku bunga atau marjin yang wajar. “Langkah pertama adalah menghentikan pinjol konsumtif dan mengembalikannya ke pinjol produktif,” tambahnya.

Langkah OJK dan Satgas
Analis Senior dari OJK, Sugito, menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satgas Pasti untuk menangani pinjol ilegal dan judi online. Satgas ini melibatkan dua otoritas sektor keuangan, yaitu OJK dan Bank Indonesia (BI), serta 10 kementerian dan lembaga lainnya.

Baca juga:  Buntut Pencabutan Izin BPRS Kota Juang Perseroda, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

“Satgas Pasti bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sanksi bagi penyelenggara pinjol ilegal dan judi online telah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK,” ujar Sugito.

MUI dan OJK mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal dan memastikan pinjol legal beroperasi sesuai dengan tujuan awalnya, mendukung produktivitas masyarakat tanpa membebani mereka.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

23 Kabupaten/Kota Semarakkan Pawai Budaya PKA Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pawai Budaya Pekan Kebudayaan...

Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar  Gelar Pasar Khusus 

BISNISKITA.ID | Jantho - Dalam rangka menekan inflasi, Pemerintah...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bank Aceh dan BSI Siap Dukung Pendanaan UMKM

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perbankan syariah memegang peranan penting...

Nova Raudhalia, Siswa MAN 4 Aceh Besar Terima Piagam Penghargaan Inisiator Muda MB24

Bisnisia.id | Bekasi — Nova Raudhalia, siswa Madrasah Aliyah...

Sri Mulyani Sebut 60 Negara Krisis Utang

Bisniskita.id | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati...

Optimalkan PMN 2024, Hutama Karya Lanjutkan Pembuatan Jalan Tol Trans Sumatera

BISNISKITA.ID | JAKARTA – Selama satu dekade terakhir, PT...

Laris Manis Merchandise PON XXI Aceh

Banda Aceh – Sejumlah warga terlihat memadati beberapa lapak...

Kopi Gayo Masih Jadi Incaran Wisatawan Sebagai Buah Tangan dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Antusiasme wisatawan terhadap kopi...

Gali Potensi Wirausaha Muda Tanah Air, Bank Mandiri Gelar WMN 2023

Bisniskita.id | Jakarta – Bank Mandiri kembali menggelar kompetisi bisnis...

Konsumsi Rokok Orang Aceh Setara dengan Porsi Lengkap Makanan Bergizi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh mencatat fenomena unik...

Demi Kesejahteraan Umat, Muhammadiyah Siap Kelola Tambang

BISNISIA.ID - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk...

BUMN dan Eagle Hills Teken MoU untuk Tingkatkan Pariwisata dan Infrastruktur Indonesia

Bisniskita.id | Dubai – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...

Tahun 2024, Penindakan Barang Ilegal Capai Rp6,1 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani...

Pertamina Jadi Pemain Utama Kredit Karbon Indonesia, Kuasai 93% Pangsa Pasar

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pertamina (Persero) semakin menunjukkan...

Peduli Lingkungan, Pertamina Sabang dan Rumah Zakat Tanam 1500 Pohon

Bisniskita.id | Sabang - PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal...

KUA-PPAS Aceh 2025 Sebesar Rp10,86 Triliun

BisnisKita.id - Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkan Rancangan...

Barbate, Wisata Kebun Kurma Ala Timur Tengah di Aceh

Bisnisia.id | Aceh Besar – Barisan pohon kurma yang menjulang tinggi,...