Pinjaman Online Bunga Tinggi Jadi Sorotan, MUI Minta Ditertibkan

Bisnisia.id | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol), meskipun beroperasi secara legal, harus ditertibkan jika menetapkan bunga tinggi yang memberatkan masyarakat. Ketua MUI Bidang Ekonomi, KH Dr. Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa semangat awal pinjol adalah mendukung usaha produktif, bukan konsumtif, namun kini banyak yang melenceng dari tujuan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi bertajuk “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Minggu (22/12/2024). Lukmanul menyoroti dua kategori pinjol yang perlu perhatian serius, yaitu pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.

Baca juga:  Sedikit Dayah di Aceh yang Memiliki Pos Layanan Kesehatan

Menurutnya, pinjol ilegal harus ditutup sepenuhnya, termasuk platform digital berupa situs dan aplikasi. Sementara itu, pinjol legal dengan bunga tinggi harus dievaluasi mendalam dan diberi sanksi jika terbukti melanggar atau menentukan bunga yang tidak wajar.

“Pinjol awalnya bertujuan baik untuk memperluas akses keuangan masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, kini lebih banyak beralih ke kebutuhan konsumtif dengan bunga yang sangat tinggi, seperti 0,3% per hari, 9% per bulan, atau lebih dari 108% per tahun. Hal ini jelas memberatkan masyarakat,” tegas Lukmanul.

Lonjakan Pinjol
Lukmanul memaparkan bahwa berdasarkan data yang ia terima, terdapat sekitar 129 juta orang yang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Namun, banyak dari mereka terjerat masalah sosial, ekonomi, hukum, hingga gangguan mental akibat pinjol.

Baca juga:  MyNilam, Inovasi Digital untuk Perluas Pasar Nilam Aceh

“Jika sesuatu lebih banyak mudharatnya, maka harus dihentikan. Islam sudah memberikan panduan, dan pinjol yang merugikan masyarakat harus ditutup,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan pinjol ke tujuan produktif dengan suku bunga atau marjin yang wajar. “Langkah pertama adalah menghentikan pinjol konsumtif dan mengembalikannya ke pinjol produktif,” tambahnya.

Langkah OJK dan Satgas
Analis Senior dari OJK, Sugito, menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satgas Pasti untuk menangani pinjol ilegal dan judi online. Satgas ini melibatkan dua otoritas sektor keuangan, yaitu OJK dan Bank Indonesia (BI), serta 10 kementerian dan lembaga lainnya.

Baca juga:  Ekonomi Aceh 2024 Tumbuh Karena PON, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Harapan di 2025

“Satgas Pasti bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sanksi bagi penyelenggara pinjol ilegal dan judi online telah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK,” ujar Sugito.

MUI dan OJK mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal dan memastikan pinjol legal beroperasi sesuai dengan tujuan awalnya, mendukung produktivitas masyarakat tanpa membebani mereka.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

IHSG Melemah 0,45 persen, Tekanan Global Bayangi Pasar Modal

Bisnisia.id | Jakarta  – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Pj Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Kebersihan Pasca PON XXI

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, yang...

Pemerintah Aceh Cabut Tiga Izin Tambang

Bisniskita.id | Banda Aceh - Menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan...

Komitmen untuk Tata Kelola yang Lebih Baik, DPRA Pastikan Kelanjutan Pansus Tambang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat...

Dampak Situasi Geopolitik Dunia, Kemenperin Siapkan Antisipasi Bagi Sektor Industri

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian terus memantau situasi geopolitik...

Mewakili Indonesia, Nilam USK Raih Penghargaan di Spanyol

Bisnisia.id | Banda Aceh - Atsiri Research Center (ARC)...

Hattrick Vini Jr Libas Dortmund 5-2

Real Madrid kembali menampilkan performa spektakuler di Liga Champions...

Tiga Tahun Sebanyak 612 Pekerja Migran Ilegal Aceh Dipulangkan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja...

Pengangguran Lulusan Tinggi, AKN Aceh Barat Butuh Transformasi ke Politeknik Negeri

Bisnisia.id | Aceh Barat – Banyak lulusan perguruan tinggi...

Tutup Operasi di Indonesia, Tupperware Tersingkir oleh Perubahan Zaman

Bisnisia.id | Banda Aceh - Setelah 33 tahun menemani...

Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berakhir Januari 2025

Bisnisia.id | Lhokseumawe. -Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah...

1 Januari 2025, PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan...

Apel Green Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan ISPO

Bisnisia.id | Nagan Raya – Direktur Eksekutif Yayasan Apel...

BSI buka 470 outlet weekend banking selama Oktober

BISNISIA.ID | Jakarta - Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)...

Harga Emas Naik Lagi, Mau Jual atau Beli?

Harga emas Antam (ANTM) dan UBS di PT Pegadaian...

Bea Cukai Aceh Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Sosialisasi dan Kurasi Ekspor  

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat...

Gubernur Aceh: Penetapan UMP Penuhi Rasa Keadilan Bagi Pekerja

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr....

PT PEMA Yakinkan Investor, KKA Dihidupkan Kembali pada 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (PEMA)...

Coca-Cola Ditarik dari Pasar Eropa Karena Kontaminasi Zat Berbahaya

Bisnisia.id | Dunia - Coca-Cola menarik sejumlah produknya dari...