Bisnisia.id | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol), meskipun beroperasi secara legal, harus ditertibkan jika menetapkan bunga tinggi yang memberatkan masyarakat. Ketua MUI Bidang Ekonomi, KH Dr. Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa semangat awal pinjol adalah mendukung usaha produktif, bukan konsumtif, namun kini banyak yang melenceng dari tujuan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi bertajuk “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Minggu (22/12/2024). Lukmanul menyoroti dua kategori pinjol yang perlu perhatian serius, yaitu pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.
Menurutnya, pinjol ilegal harus ditutup sepenuhnya, termasuk platform digital berupa situs dan aplikasi. Sementara itu, pinjol legal dengan bunga tinggi harus dievaluasi mendalam dan diberi sanksi jika terbukti melanggar atau menentukan bunga yang tidak wajar.
“Pinjol awalnya bertujuan baik untuk memperluas akses keuangan masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, kini lebih banyak beralih ke kebutuhan konsumtif dengan bunga yang sangat tinggi, seperti 0,3% per hari, 9% per bulan, atau lebih dari 108% per tahun. Hal ini jelas memberatkan masyarakat,” tegas Lukmanul.
Lonjakan Pinjol
Lukmanul memaparkan bahwa berdasarkan data yang ia terima, terdapat sekitar 129 juta orang yang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Namun, banyak dari mereka terjerat masalah sosial, ekonomi, hukum, hingga gangguan mental akibat pinjol.
“Jika sesuatu lebih banyak mudharatnya, maka harus dihentikan. Islam sudah memberikan panduan, dan pinjol yang merugikan masyarakat harus ditutup,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan pinjol ke tujuan produktif dengan suku bunga atau marjin yang wajar. “Langkah pertama adalah menghentikan pinjol konsumtif dan mengembalikannya ke pinjol produktif,” tambahnya.
Langkah OJK dan Satgas
Analis Senior dari OJK, Sugito, menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satgas Pasti untuk menangani pinjol ilegal dan judi online. Satgas ini melibatkan dua otoritas sektor keuangan, yaitu OJK dan Bank Indonesia (BI), serta 10 kementerian dan lembaga lainnya.
“Satgas Pasti bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sanksi bagi penyelenggara pinjol ilegal dan judi online telah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK,” ujar Sugito.
MUI dan OJK mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal dan memastikan pinjol legal beroperasi sesuai dengan tujuan awalnya, mendukung produktivitas masyarakat tanpa membebani mereka.