Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini telah ditetapkan dalam jadwal yang diatur UU HPP. “Sesuai dengan amanat UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan memberikan sejumlah stimulus ekonomi. Airlangga menyebutkan bahwa rumah tangga berpendapatan rendah hanya akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%, di mana selisih 1% akan ditanggung oleh pemerintah. Beberapa barang pokok seperti Minyakita (minyak goreng dalam kemasan), tepung terigu, dan gula industri akan dikenakan tarif khusus ini.
“Stimulus ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kebutuhan pokok. Secara khusus, gula industri yang menopang sektor pengolahan makanan dan minuman akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%,” jelas Airlangga. Sektor pengolahan makanan dan minuman sendiri memiliki kontribusi signifikan terhadap industri pengolahan, yaitu sebesar 36,3%.
Selain pemberlakuan tarif khusus, pemerintah juga menetapkan pengecualian PPN untuk sejumlah barang dan jasa tertentu, antara lain:
Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Jasa: jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
Barang lainnya: vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih (termasuk biaya sambung dan beban tetap), listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA), rumah susun sederhana, rumah susun milik, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.
Jasa konstruksi: pembangunan rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk penanganan bencana nasional.
Barang spesifik: mesin, hasil perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
Energi: minyak bumi, gas bumi (termasuk LNG dan CNG), panas bumi.
Emas: emas batangan dan emas granula.
Senjata: alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan alat foto udara.
“Barang-barang kebutuhan masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, dan angkutan umum seluruhnya bebas dari PPN,” ujar Airlangga menegaskan.
Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli, pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket kebijakan tambahan. Bantuan beras akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan 2, insentif Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah untuk industri padat karya, serta diskon listrik sebesar 50% untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Sebelumnya, pemerintah sempat mengumumkan rencana penerapan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Namun, wacana tersebut telah dibatalkan demi memastikan penerapan kebijakan yang lebih merata dan adil.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.