1 Januari 2025, PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini telah ditetapkan dalam jadwal yang diatur UU HPP. “Sesuai dengan amanat UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan memberikan sejumlah stimulus ekonomi. Airlangga menyebutkan bahwa rumah tangga berpendapatan rendah hanya akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%, di mana selisih 1% akan ditanggung oleh pemerintah. Beberapa barang pokok seperti Minyakita (minyak goreng dalam kemasan), tepung terigu, dan gula industri akan dikenakan tarif khusus ini.

Baca juga:  Bank Mandiri Catat Laba Rp 26,55 Triliun

“Stimulus ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kebutuhan pokok. Secara khusus, gula industri yang menopang sektor pengolahan makanan dan minuman akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%,” jelas Airlangga. Sektor pengolahan makanan dan minuman sendiri memiliki kontribusi signifikan terhadap industri pengolahan, yaitu sebesar 36,3%.

Selain pemberlakuan tarif khusus, pemerintah juga menetapkan pengecualian PPN untuk sejumlah barang dan jasa tertentu, antara lain:

Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Jasa: jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.

Barang lainnya: vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih (termasuk biaya sambung dan beban tetap), listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA), rumah susun sederhana, rumah susun milik, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.

Baca juga:  Kuota Terbatas, Pendaftaran Kader Peternakan Aceh Dibuka 17–21 April 2025

Jasa konstruksi: pembangunan rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk penanganan bencana nasional.

Barang spesifik: mesin, hasil perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

Energi: minyak bumi, gas bumi (termasuk LNG dan CNG), panas bumi.

Emas: emas batangan dan emas granula.

Senjata: alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan alat foto udara.

“Barang-barang kebutuhan masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, dan angkutan umum seluruhnya bebas dari PPN,” ujar Airlangga menegaskan.

Baca juga:  BSI Jadi Bank Emas Pertama, Warga Aceh Kini Dapat Menyimpan Emas di Bank

Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli, pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket kebijakan tambahan. Bantuan beras akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan 2, insentif Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah untuk industri padat karya, serta diskon listrik sebesar 50% untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Sebelumnya, pemerintah sempat mengumumkan rencana penerapan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Namun, wacana tersebut telah dibatalkan demi memastikan penerapan kebijakan yang lebih merata dan adil.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Hadapi Produk Impor Ilegal, Industri Tekstil Indonesia Fokus pada Keberlanjutan

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat...

Lomba Nobar PON XXI Antarkampung Hadiah Ratusan Juta

BANDA ACEH - Dalam rangka menyambut Pekan Olahraga Nasional...

Program Bantuan Perumahan, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rumah Dhuafa Tahan Gempa

Bisnisia.id | Aceh Besar – Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

Dewan Pengupahan Sepakati UMP Aceh 2025 Naik 6,5 Persen, UMSP Kembali Berlaku

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Pengupahan Provinsi Aceh...

Atasi Pengangguran Terbuka, Aceh Barat Dorong Kemandirian Lewat Pelatihan dan Pemberdayaan

Bisnisia.id | Aceh Besar – Tingginya tingkat pengangguran terbuka...

Jelang Nataru, Pemerintah Pastikan Harga MINYAKITA Stabil di Kisaran Rp17.100 per Liter

Bisnisia.id | Jakarta – Menjelang perayaan Natal dan Tahun...

Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Bisnisia.id | Jakarta – Beban warga Indonesia pada 2025...

Teknik Penyerbukan Buatan Jadi Langkah Baru Tingkatkan Produktivitas Sawit Berkelanjutan

Bisnisia.id | Jakarta — Dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas...

Ini Daftar Nama Calon Asisten Ombudsman 2024

BISNISIA.ID - Ombudsman Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil seleksi...

Transformasi Menyeluruh, 7 BUMN Dibubarkan

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...

Harga Minyak Nilam Diprediksi Stabil di Atas Rp1,5 Juta per Kilogram

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rektor Universitas Syiah Kuala...

Misbahul Ulum Juara Umum Piala Persimu XVI se-Aceh dan Sumatera Utara

Bisnisia.id | Lhokseumawe – Pesantren Modern Misbahul Ulum sukses...

Neraca Dagang Aceh Februari Defisit USD19,22 Juta, Impor Masih Unggul

Bisnisia.id|Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat defisit neraca perdagangan...

PLN Diminta Jamin Keandalan Listrik Selama PON XXI

Menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024,...

Genita dan Duta Anti Narkoba Ajak Siswa SMA Banda Aceh Jauhi Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja)...

Harga CPO Terus Naik Jelang Lebaran, Dipicu Perubahan Permintaan Global

Bisnisia.id | Banda Aceh - Harga minyak kelapa sawit...

Cadangan Devisa RI Akhir 2024 Capai Rp2.413 triliun

Bisnisia.id | Jakarta – Posisi cadangan devisa Indonesia pada...