Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengimbau aparatur sipil negara (ASN), warung kopi, dan kafe untuk berhenti menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Menurutnya, gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan penghasilan maksimal Rp1,5 juta per bulan.
“Kami mengimbau ASN, warung kopi, dan kafe untuk tidak lagi menggunakan gas subsidi. Ini hak masyarakat miskin, jangan diambil. Kita harus amanah dalam menjalankan syariat islam di Aceh,” kata Nahrawi kepada Bisnisia.id, Kamis (6/2/2025).
Peringatan ini sejalan dengan instruksi terbaru pemerintah yang berupaya memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg agar subsidi tepat sasaran. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pemantauan dan memastikan hanya masyarakat yang berhak yang bisa mengakses LPG bersubsidi.
Nahrawi menyoroti banyaknya ASN yang masih menggunakan LPG 3 kg, meskipun mereka mampu membeli gas non-subsidi seperti LPG 5 kg atau 12 kg. Hal ini dinilai mengurangi kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.
“Kalau kita lihat di lapangan, banyak ASN yang masih pakai gas subsidi. Kalau terus begini, kuota untuk masyarakat kurang mampu jadi tidak cukup,” ujarnya.
Selain ASN, ia juga menyoroti warung kopi dan kafe yang masih menggunakan gas subsidi untuk keperluan bisnis mereka. Menurutnya, penggunaan gas subsidi oleh usaha komersial melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kafe dan warkop seharusnya tidak memakai gas subsidi. Mereka kan usaha, bukan rumah tangga miskin. Kalau tetap memakai, ya itu merampas hak orang yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah akan memperketat distribusi dan menandai tabung LPG 3 kg dengan label khusus yang menunjukkan bahwa gas tersebut hanya untuk masyarakat miskin.
Nahrawi berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga subsidi LPG benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok yang membutuhkan.
“Kalau kita betul-betul menerapkan amanah syariah islam di Aceh, harusnya aturan ini tidak perlu diperdebatkan. Yang berhak, ya hanya masyarakat miskin,” tutupnya.