Bisnisia.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih pada Kamis (9/1/2025). Penetapan ini berlangsung serentak bersama 23 kabupaten/kota di Aceh serta wilayah lain di Indonesia. Namun, proses ini tidak sepenuhnya selesai karena lima kabupaten/kota di Aceh masih menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa proses penetapan kepala daerah di Aceh dilakukan sesuai arahan KPU RI.
Pada kesempatan itu, Muzakir Manaf – Fadhullah juga ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih. Mereka akan dilantik paling telat Maret 2025.
“Alhamdulillah, kami telah melaksanakan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih secara serentak hari ini. Meski demikian, lima wilayah, yakni Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Bireuen, dan Kota Sabang, belum bisa melaksanakannya karena masih menunggu putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu,” ujar Agusni.
Lima wilayah yang belum menyelesaikan proses penetapan disebabkan oleh adanya gugatan perselisihan hasil pemilu yang masih berlangsung di MK. Agusni menjelaskan bahwa KIP Aceh akan menunggu keputusan hukum final untuk wilayah-wilayah tersebut sebelum melanjutkan proses lebih lanjut.

“Proses ini memang memerlukan waktu karena kita harus memastikan seluruh sengketa diselesaikan terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam rapat pleno yang telah selesai, KIP Aceh menetapkan kepala daerah terpilih untuk wilayah yang tidak bermasalah. Selanjutnya, hasil penetapan ini akan diserahkan kepada DPR Aceh dalam waktu tiga hari kerja.
“Kami telah menjadwalkan penyerahan hasil ini besok 10 Januari 2025,” kata Agusni.
Pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh dan seluruh Indonesia masih menjadi tanda tanya. Menurut Agusni, pelantikan akan dilakukan serentak setelah seluruh proses hukum di MK selesai.
Dia mengatakan pelantikan akan bergantung pada koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri. “Wacana ini diinisiasi oleh pemerintah dan DPR untuk menciptakan keserentakan, meskipun membutuhkan waktu lebih lama. Ini langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah dilantik dalam kondisi yang sah dan sesuai hukum,” ujarnya.