Dari Rokok hingga Narkotika, Bea Cukai Aceh Sita Barang Ilegal Miliaran Rupiah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menindak 698 kasus pelanggaran hukum terkait cukai, termasuk penyelundupan barang impor dan narkotika. Total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp31,5 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp53,9 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12/2024) di Banda Aceh, Kepala Kanwil DJBC Aceh, Safuadi, memaparkan rincian hasil pengawasan tersebut. Barang-barang ilegal yang diamankan meliputi 21.874.408 batang rokok ilegal, 54 liter minuman beralkohol, 31 unit sepeda motor bekas, 47 ekor hewan, dan 538 fisik obat dan suplemen.

Selain itu, operasi gabungan dengan aparat penegak hukum lainnya juga berhasil menggagalkan peredaran hampir 550 kilogram metamfetamin, 15.000 butir ekstasi, dan lebih dari 1 juta gram ganja kering.

Baca juga:  International Friendly Match, Momentum Persiraja Tunjukkan Kesiapan Bersaing di Level Lebih Tinggi

“Penindakan besar lainnya mencakup penggagalan pengiriman 15.920.000 batang rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM Indah 2 dan KM Tinka Hazara pada Mei 2024,” ujar Safuadi.

Sebagai tindak lanjut, barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan secara serentak di seluruh satuan kerja DJBC Aceh. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh berbagai pihak.

“Pemusnahan ini bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal,” tegas Safuadi.

Safuadi menekankan pentingnya sinergi antara DJBC Aceh dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI, Polri, BNN, dan kejaksaan, dalam memperketat pengawasan dan menutup celah pasar bagi barang ilegal.

Baca juga:  Gubernur Aceh: Penetapan UMP Penuhi Rasa Keadilan Bagi Pekerja

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Jika permintaan terhadap barang ilegal menurun, pasar mereka otomatis akan mengecil,” kata Safuadi.

Ia juga menambahkan bahwa patroli di daerah rawan, seperti pantai terpencil dan pelabuhan kecil, akan terus ditingkatkan untuk menekan modus penyelundupan yang semakin canggih.

“Bea Cukai Aceh akan terus berupaya menutup akses penyelundupan, termasuk metode pembagian barang di tengah laut menggunakan kapal kecil,” jelasnya.

Selain penindakan, DJBC Aceh juga fokus pada edukasi masyarakat terkait bahaya barang ilegal. Safuadi menjelaskan bahwa barang-barang seperti rokok tanpa pita cukai, pakaian bekas, dan kosmetik ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan dan merugikan industri lokal.

Baca juga:  100 Hari Pertama Illiza Ingin Benahi Tata Kelola Pemerintahan

“Rokok ilegal, misalnya, sering dijual murah tanpa melalui uji keamanan. Ada laporan bahwa isinya bahkan mengandung bahan berbahaya seperti rumput kering,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari peredaran barang ilegal yang membuat produk lokal sulit bersaing.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membeli barang ilegal berarti mendukung kejahatan dan merugikan diri sendiri serta negara,” kata Safuadi.

Safuadi berharap tahun 2025 dapat diawali dengan langkah yang lebih sinergis untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Upaya ini adalah bagian dari strategi besar Bea Cukai untuk memastikan pasar Indonesia, khususnya Aceh, hanya dipenuhi produk legal dan berkualitas yang mendukung pembangunan ekonomi nasional,” tutupnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Ekspor Aceh Capai USD 54,41 Juta pada November 2024, Didominasi Batu Bara

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Ahmadriswan...

Mobil Tiongkok dan AS Ancaman Nyata, Honda dan Nissan Bersiap Merger

Pasar otomotif global kini menghadapi persaingan yang semakin ketat,...

Delegasi RI Hadir di Cape Town Untuk Perkuat Jejaring Global Infrastruktur Transportasi Air

Sebagai negara kepulauan, salah satu tantangan Indonesia adalah membangun...

Serikat Pekerja: Upah Minimum Bukan Penghambat Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh -Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK)...

Museum Tsunami Aceh Perpanjang Jam Operasional Selama Libur Akhir Tahun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam rangka menyambut libur akhir...

Penjualan Produk Apple di Indonesia Tembus Rp 30 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian...

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Patuh terhadap Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Pemuda Muhammadiyah Dorong Sawit jadi Komoditas Unggulan Aceh

Bisnisia.ID, Banda Aceh – Pemuda Muhammadiyah Aceh bekerja sama...

PSM Makassar Hancurkan Yangon United di AFC Cup 2023

PSM Makassar mengalahkan Yangon United FC 4-0 dalam pertandingan...

Unmuha Raih Tujuh Penghargaan Bergensi di LLDikti Aceh Award 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh - Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)...

Emas Perhiasan dan Bahan Pokok Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Aceh pada November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)...

Rupiah Melemah hingga Rp15.600, Ini Penyebabnya

Bisniskita.id | Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyebab...

ASN Pemerintah Aceh Diimbau Jaga Netralitas

Bisnisia.id|Banda Aceh - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak...

Ramadan Digenapkan 30 Hari, Idulfitri Senin 31 Maret 2025

Bisnisia.id|Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal...

HAkA dan BPS Luncurkan Buku Dua Dekade Deforestasi Hutan Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Badan Pusat Statistik (BPS)...

Inflasi Aceh Desember 2024 Lampaui Rata-Rata Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat angka...

Gagal Tepat Sasaran, Subsidi Energi Diperkirakan Rugi Rp100 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia kini menghadapi tantangan...