Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Patuh terhadap Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang diimpor dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor perikanan budi daya nasional sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat 1 mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Untuk memastikan regulasi ini berjalan, KKP terus melakukan koordinasi dengan seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.

“Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata kelola impor bahan baku pakan ikan,” ujar Dirjen Tb Haeru dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca juga:  Dari Rokok hingga Narkotika, Bea Cukai Aceh Sita Barang Ilegal Miliaran Rupiah

Sanksi bagi Pelanggar

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan, bahkan berpotensi menghadapi sanksi pidana.

“Sudah ada aturannya. Setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana. Sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” tegas Dirjen Pung.

Digitalisasi Tata Kelola dengan SIPINA

Baca juga:  Budaya Gayo Disorot dalam Cerak Senye Desember Kopi Gayo

Untuk mempermudah proses perizinan, Direktorat Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya telah meluncurkan inovasi berbasis digital, yaitu Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA), pada pertengahan tahun 2024.

Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan secara online, tanpa harus datang ke kantor KKP. Selain itu, mereka dapat langsung memantau perkembangan proses pengajuan.

“Aplikasi SIPINA bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha guna mencegah gratifikasi. Dengan SIPINA, transparansi dan efisiensi layanan dapat meningkat, sehingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan pakan ikan juga lebih baik,” jelas Direktur Ikan Air Tawar, Ujang Komarudin.

Komitmen Pelaku Usaha

Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Deny Mulyono, menegaskan komitmen industri dalam memenuhi standar dan persyaratan bahan baku pakan ikan.

Baca juga:  Manchester City Habiskan Rp3,7 Triliun untuk Perkuat Skuad

Sebelum melakukan pengiriman, seluruh pelaku usaha harus menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan. Mereka juga wajib mendistribusikan dan menggunakan bahan baku tersebut sesuai rekomendasi yang diberikan serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan secara transparan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa perikanan budi daya adalah masa depan sektor perikanan nasional, mengingat populasi ikan di laut terus menurun. Oleh karena itu, tata kelola budi daya yang berbasis prinsip ekonomi biru menjadi perhatian utama KKP, termasuk dalam memastikan pasokan pakan yang berkelanjutan untuk mendukung produktivitas pembudidaya di Indonesia.

 

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Kaya Sumber Daya Alam, Aceh Harus Perkuat Daya Tarik Investor

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Aceh bekerja...

Kemiskinan Aceh Sisa 12,64 Persen, Pembangunan Berdampak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat tren...

Pengembangan SKPT Ie Meule Sabang; Dorong Ekonomi Lokal Melalui Penguatan Sektor Perikanan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pembangunan pelabuhan perikanan Sentra...

Aceh Besar Pamerkan Jalur Rempah Dari Hulu ke Hilir

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Presiden Prabowo Hapus Utang Nelayan, Harapan Baru untuk Kesejahteraan Nelayan Aceh

Bisnisia.id| Banda Aceh – Kebijakan baru yang diambil oleh...

Pertamina Dukung Penuh Swasembada Energi dan Net Zero 2060

BISNISA.ID| JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan penuh...

Jelang Nataru, Pemerintah Pastikan Harga MINYAKITA Stabil di Kisaran Rp17.100 per Liter

Bisnisia.id | Jakarta – Menjelang perayaan Natal dan Tahun...

Efisiensi 13,72 Triliun! Bagaimana Kemenhub Menyesuaikan Pagu 2025?

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memprioritaskan...

JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024

Bisnisia.id | Jakarta - Menyambut ulang tahun ke-34 pada...

Tanpa Peningkatan Belanja Modal, Ekonomi Aceh Sulit Tumbuh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pengamat ekonomi dari Universitas...

Pertamina Prediksi Kenaikan Konsumsi BBM di Aceh Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga...

Suasana Meriah Imlek di Banda Aceh

Di tengah kesibukan kota Banda Aceh, suasana Imlek tahun...

Konsumsi Rokok Orang Aceh Setara dengan Porsi Lengkap Makanan Bergizi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh mencatat fenomena unik...

Aceh Targetkan Bebas dari ‘Gampong Sangat Tertinggal’ pada 2025 

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong...

Target Pendapatan Banda Aceh 2025 Rp 1,3 Triliun

Bisnisia.id, Banda Aceh –  Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan...

Dedikasi Prof Ishak Hasan untuk Kemajuan Aceh

Lahir di Cot Mane, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada...

Progres Infrastruktur IKN Capai 61,7%, Pemindahan ASN Dimulai Awal 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan...

Teknologi Digital adalah Masa Depan IKM Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - tengah persaingan ekonomi global yang...