Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tak Kunjung Usai, Warga Aceh Barat Daya Minta Keadilan

Bisnisia.id | Aceh Barat Daya – Warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak Muzakir Manaf (calon Gubernur Aceh) dan Safaruddin (Calon Bupati Aceh Barat Daya)  turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan PT Due Perkasa Lestari (PT DPL). Sejumlah 28 kelompok usaha perkebunan yang beranggotakan lebih dari 250 orang ini, saat ini tengah menggugat izin usaha perkebunan PT DPL melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Melalui hitung cepat Muzakir Manaf memenangkan Pilkada Aceh dan Safaruddin terpilih sebagai Bupati Aceh Barat Daya. Kepada kedua tokoh itu warga berharap ada kemajuan penyelesaian sengketa lahan.

Para warga yang terhimpun dalam gugatan ini meminta perhatian Pemprov Aceh dan Pemkab Abdya memprioritaskan penyelesaian sengketa ini demi keadilan rakyat.

Koordinator Kelompok, Rusli Ali, yang akrab disapa Yahwa, menyampaikan, “Kami ini semua pendukung Mualem dan Safaruddin dalam pemilu. Kami mohon bantuannya untuk menyelesaikan masalah lahan ini. Ini sudah bertahun-tahun kami perjuangkan, dan kami butuh bantuan mereka agar tanah kami bisa kembali,” kata Rusli, Sabtu (30/11/2024).

Baca juga:  BMKG Dorong Revitalisasi 86 Tugu Tsunami Aceh 2004 untuk Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Gugatan Hukum untuk Kembalikan Hak Tanah
Sengketa lahan ini berawal sejak 2012, saat PT DPL menguasai sekitar 2.600 hektar tanah yang sebelumnya merupakan lahan milik warga. Dari total luas tersebut, sekitar 800 hektar tanah diketahui milik warga dan sudah digarap oleh mereka. Warga yang terdampak sudah mengumpulkan bukti kepemilikan tanah melalui surat-surat tanah masa lalu, dan kini mereka berharap dapat mendapatkan kembali hak atas tanah mereka.

Pada 22 November 2024, warga yang didampingi oleh Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) dan MRM & Associates Law Firm sebagai kuasa hukum, resmi mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan nomor perkara No.45/G/2024/PTUN.BNA. Gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk mendapatkan kembali tanah yang diduga telah diserobot oleh PT DPL.

“Gugatan ini adalah upaya kami untuk mendapatkan keadilan. Kami hanya menuntut hak kami atas 800 hektar dari 2.600 hektar yang dikuasai PT DPL,” tegas Yahwa.

Baca juga:  10 Tips Memulai Usaha untuk Milenial

Sebagai bentuk protes, warga Babahrot bersama Forbina memasang spanduk di 10 titik lokasi di sekitar lahan sengketa. Spanduk tersebut bertuliskan: “Lahan Ini dalam Sengketa Hukum Nomor Perkara 45/G/2024/PTUN.BNA. Masyarakat Bersama Forbina Menggugat Gubernur Aceh Atas Izin Usaha Perkebunan PT Due Perkasa Lestari.”

Pemasangan spanduk ini dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024, di lokasi sengketa, dengan turut hadir kuasa hukum warga, Muhammad Nur, SH, yang juga Direktur Eksekutif Forbina. Warga membawa sepeda motor dan mobil pick-up untuk memasang spanduk dan berfoto bersama.

Menurut Muhammad Nur, izin yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh pada tahun 2007 untuk PT DPL, melalui keputusan nomor P2TSP.525/4828/2007 tentang Izin Usaha Perkebunan, bertentangan dengan fakta di lapangan. Izin yang dikeluarkan untuk 2.600 hektar lahan itu terbit di atas tanah yang sudah dikelola oleh masyarakat melalui 28 kelompok tani.

“Dampak dari izin ini sangat besar. Kelompok tani kehilangan lahan mereka yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan, karena perusahaan terus memperluas areal untuk kelapa sawit,” ujar Muhammad Nur.

Baca juga:  Kini, Fungsional Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 1 Dibuka dengan Sistem 'Satu Arah'

Lebih lanjut, Forbina mengungkapkan bahwa izin tersebut tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga cacat hukum. Lahan yang diberikan izin kepada PT DPL tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, banyak temuan lain yang akan dibongkar dalam persidangan untuk mendukung gugatan ini.

Muhammad Nur menambahkan bahwa pemberian izin oleh Gubernur Aceh kepada PT DPL dapat dianggap sebagai perampasan tanah rakyat demi kepentingan investasi. “Seharusnya, di tengah krisis lapangan pekerjaan dan kemiskinan, serta pasca-konflik dan bencana, kebijakan pemerintah harus melindungi hak masyarakat, bukan malah menghilangkan wilayah kelola mereka,” ujarnya.

Forbina dan tim pengacara berharap agar PT DPL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghentikan semua aktivitas di lapangan selama sengketa ini belum selesai. Mereka juga meminta agar Gubernur Aceh bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan masyarakat.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Ini Komitmen Lembaga Keuangan Syariah Sukseskan PON XXI tahun 2024 di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS)...

Ribuan Masyarakat Meriahkan Penyambutan Kirab Api PON XXI di Kutaraja

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ribuan masyarakat Kota Banda...

IPM Aceh Tahun 2024 Naik, Kini di Atas Rata-rata Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh - Badan Pusat Statistik (BPS)...

“Nuga-Nuga” Melukis Sejarah dan Masa Depan Aceh: Refleksi 20 Tahun Tsunami 2004

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kegiatan melukis bertajuk “Nuga-Nuga”...

Program Bantuan Perumahan, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rumah Dhuafa Tahan Gempa

Bisnisia.id | Aceh Besar – Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

Pj Bupati Aceh Besar Tanam Perdana Padi MT Gadu 2024 di Lamkawe

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia: Tembus Rp 556 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Perdagangan aset kripto di Indonesia...

Progres Infrastruktur IKN Capai 61,7%, Pemindahan ASN Dimulai Awal 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan...

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Tol Binjai–Langsa dan Persiapkan Operasional Seksi Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran...

USK Adakan Konferensi Internasional untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Bisnisia.id | Banda Aceh-Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menggelar...

Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik hingga 10%

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga...

Pemerintah RI Gandeng India untuk Percepat Transformasi Digital Nasional

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya...

Badai Ekstrem Menerjang Arab Saudi

  Badai dan hujan ekstrem menerjang Mekah di Arab Saudi,...

Renovasi Stadion Kanjuruhan Hampir Rampung, Target Selesai 31 Desember 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU),...

Mualem dan Dirut PGN Bahas Temuan Migas Blok Andaman

Bisnisia.id| Banda Aceh - Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf...

Hilirisasi Pertanian dan Perikanan, Cara Mualem Tingkatkan Ekonomi Aceh

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Salah satu cara Muzakir...

Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan...

Pemerintah Aceh Cabut Tiga Izin Tambang

Bisniskita.id | Banda Aceh - Menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan...