UMP Aceh Naik 1,38 Persen

Bisniskita.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp3.460.672, angka ini mengalami kenaikan 1,28 persen jika dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023, yaitu sebesar Rp3.413.666.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein, di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023) sore.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Akmil.

Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu.

Baca juga:  Tertinggi Sepanjang Masa, Harga Emas Antam Rp 2 Juta per Gram

Kadisnakermobduk menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Dan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Baca juga:  Bank Aceh Syariah Tegaskan Operasional Tetap Solid, Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

Baca juga:  OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Akmil juga menjelaskan, penetapan Upah minimum menggunakan formula Upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik ini merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di 26 Provinsi

Bisnisia.id | Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah secara resmi akan menaikkan...

Plt Sekda Aceh Buka Turnamen Pemerintah Aceh Tenis Club

Bisnisia.id | Banda Aceh - Plt Sekretaris Daerah (Sekda)...

Pertamina Resmi Operasikan 51 Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T

Bisniskita.id | Jakarta – Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian ESDM...

Tren Bunga Segar Pinggir Jalan di Banda Aceh, Ladang Cuan Baru Pedagang Lokal

BISNISIA.ID – Tren penjualan bunga segar di pinggir jalan...

Garden Diplomacy, Konjen RI Lesehan Bersama Menkeu Western Cape di Taman Wisma Premiere

Selama sekitar setahun terakhir, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)...

Produk Makanan Laut Indonesia Sukses Raih Perhatian di Fine Food Australia 2024, Potensi Transaksi Capai Rp61,44 M

Bisnisia.id | Melbourne – Produk makanan laut Indonesia sukses menjadi...

Hingga Juni 2023, Nilai Ekspor Ekonomi kreatif Capai 11,8 M Dolar AS

Bisniskita.id | Jakarta – Nilai ekspor produk ekonomi kreatif sudah...

Harga Minyak Mentah Anjlok Hampir 4% di Tengah Eskalasi Perang Dagang AS-China

Bisnisia.id | Jakarta - Harga minyak mentah dunia mengalami...

Dialog Keacehan, Akademisi dan Pemuda Bahas Masa Depan Aceh Bersama Calon Gubernur

Bisnisia.id | Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN)...

Pertamina Jadi Pemain Utama Kredit Karbon Indonesia, Kuasai 93% Pangsa Pasar

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pertamina (Persero) semakin menunjukkan...

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Ini Daftar Harga di Aceh per 3 November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan...

Indonesia Tolak Tawaran Investasi Rp 1,5 Triliun dari Apple

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak proposal investasi...

Pertanian Aceh Minim Pemanfaatan Teknologi, Regenerasi Petani Juga Stagnan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Teknologi pertanian yang belum...

Bonus Atlet PON Segera Cair, Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen

Bisnisia.id | Banda Aceh – Setelah euforia Pekan Olahraga...

Inflasi Aceh Desember 2024 Lampaui Rata-Rata Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat angka...

Nilai Ekspor Provinsi Aceh Mencapai 40,88 juta USD pada Oktober 2023

Bisniskita.id | Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS)...

Limbah Sawit Jadi Energi Ramah Lingkungan Masa Depan

Bisnisia.id | Jakarta – Limbah cair pabrik kelapa sawit...

Meutya Hafid Lantik Pejabat Baru, Dari Pesohor hingga Mantan Jurnalis

Bisnisia.id | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)...