Dana Haji Boleh Biayai Jemaah Lain dan Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Bisnisia.id | Bandung – Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dari tanggal 7 hingga 9 November 2024 telah menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait tata kelola dan pelaksanaan ibadah haji.

Pertemuan ini dihadiri oleh para ulama, ahli fikih, akademisi, dan pejabat Kementerian Agama, termasuk para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Dalam penutupan acara, Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon membacakan hasil keputusan yang akan menjadi panduan bagi penyelenggaraan haji mendatang.

Salah satu keputusan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk digunakan dalam pembiayaan jemaah lain.

Selain itu, Mudzakarah ini juga menyetujui pelaksanaan dam yang dapat dilakukan di luar tanah suci, termasuk di tanah air.

Baca juga:  PT ANIP Tertarik untuk Investasi Pertanian dan Karbon di Aceh

Keputusan pertama yang disepakati adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal BPIH. Dr. KH Aris Ni’matullah menegaskan bahwa hasil investasi ini boleh digunakan untuk membiayai ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Penggunaan dana investasi ini diharapkan tidak hanya memberi kemaslahatan bagi jemaah yang tengah bersiap berangkat, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu (waiting list).

“Penentuan persentase pemanfaatan ini harus didasarkan pada kemaslahatan bersama dan menjaga keberlanjutan dana haji agar tetap terjaga untuk jangka panjang,” ujar KH Aris Ni’matullah.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diberi wewenang penuh dalam pengelolaan dana ini, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah, kehati-hatian, dan pengaturan yang terukur.

Baca juga:  Kyriad Muraya Lanjut Kerja Sama dengan Persiraja

Rekomendasi lain dari Mudzakarah mengharapkan BPKH untuk terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan haji agar nilai investasi dapat memberikan manfaat lebih besar.

Selain itu, BPKH dan Kementerian Agama diminta untuk menghitung secara cermat persentase penggunaan dana investasi guna menjamin keberlangsungan dana haji.

Selain dana haji, Mudzakarah juga membahas tata cara pelaksanaan mabit (bermalam) di Mina bagi jemaah yang memiliki kondisi khusus.

Untuk mengurangi kepadatan dan demi kenyamanan jemaah lansia, jemaah dengan kondisi kesehatan yang rentan, disabilitas, maupun petugas yang mendampingi mereka, diperbolehkan meninggalkan area Mina dan kembali ke hotel di Makkah.

“Jemaah dengan status udzur atau berkebutuhan khusus yang meninggalkan mabit di Mina, hajinya tetap sah dan tidak dikenakan dam,” terang KH Aris Ni’matullah.

Pemerintah didorong untuk menetapkan kebijakan tanazul ini agar kenyamanan jemaah dalam beribadah tetap terjaga, serta mensosialisasikan kebijakan ini kepada calon jemaah melalui bimbingan manasik haji.

Baca juga:  Aceh Perlu Siapkan Infrastruktur Bisnis Guna Tarik Investor

Keputusan ketiga yang cukup bersejarah adalah pelonggaran aturan penyembelihan hewan dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia.

Sebelumnya, dam (denda) haji harus dilakukan di wilayah Tanah Suci, namun kini para jemaah dapat melakukannya di tanah air. Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada jemaah, terutama dalam proses pendistribusian daging hewan dam kepada masyarakat yang membutuhkan di tanah air.

Mudzakarah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menyusun tata kelola dam yang jelas, serta mensosialisasikan hasil keputusan ini melalui berbagai pertemuan dan forum bimbingan haji. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendistribusian dam dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Hari Anak Meriah dan Penuh Makna di Banda Aceh

BANDA ACEH - Hari Anak Nasional (HAN) 2024 disambut...

Charles Martinet Pensiun Isi Suara ‘Mama Mia Super Mario’

Charles Marnitet telah mengumumkan pensiun sebagai pengisi suara dalam...

Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut Digelar Meriah, Hadirkan Artis Nasional dan Budaya Lokal

BANDA ACEH – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera...

Mudik Menggunakan Bus Masih Favorit

Terminal Tipe A, Batoh, Kota Banda Aceh mulai dipadati...

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Ini Strategi Pemerintah

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi...

Jamaluddin Idham, TA Khalid, dan Muslim Aiyub Wakili Aceh di Badan Legislasi DPR RI

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dikutip dari situs resmi...

DPR RI Sahkan Perubahan UU Pelayaran, Dorong Peningkatan Kedaulatan dan Efisiensi Logistik

Bisnisia.id | Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas...

Presiden Prabowo Bentuk Bank Emas Pertama di Indonesia, Resmi Diluncurkan 26 Februari  

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto akan...

Penyuluh Agama, Garda Terdepan dalam Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama...

Ekonomi RI Melemah Sejak 2023, Pemerintah Telat Antisipasi

BISNISIA.ID | Jakarta - Center of Reform on Economics...

PEMA Targetkan 100 Ribu Hektare untuk Kredit Karbon

Bisnisia.id, Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (PT PEMA)...

Nilai Ekspor Provinsi Aceh Mencapai 40,88 juta USD pada Oktober 2023

Bisniskita.id | Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS)...

Pemerintah Percepat Penanganan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan...

Presiden Prabowo dan PM Malaysia Pererat Kerja Sama Strategis

Bisnisia.id | Malaysia -  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Penjual Suvenir PON Aceh-Sumut Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta Per Hari

Bisnisia.id | Banda Aceh – Acik, seorang penjual suvenir kaos...

Rusia Denda Google karena Sebar Video Palsu soal Perang Ukraina Rp 502 Juta

Jakarta - Pengadilan Rusia telah menjatuhkan hukuman denda terhadap...

Pemerintah RI Gandeng India untuk Percepat Transformasi Digital Nasional

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya...

Hendra Supardi Jadi Plt. Direktur Utama Bank Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh. - M Hendra Supardi resmi...

Pejabat Baru Dilantik Diminta Berikan Perhatian Khusus untuk PON XXI dan Pilkada 2024

Banda Aceh – Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi, melantik...

13 Anggota DPR RI Asal Aceh Tersebar di Tujuh Komisi, Enam Komisi Tanpa Perwakilan

Bisnisia.id | Jakarta – Seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD)...