Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH, mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang untuk menyalurkan zakat penghasilan karyawan maupun zakat perusahaan melalui Baitul Mal setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh terkait kewajiban pembayaran zakat.
Fadlon menyoroti minimnya jumlah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022, setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki diwajibkan membayar zakat melalui Baitul Mal.
“Di Aceh Tamiang terdapat banyak perusahaan besar, seperti perusahaan sawit, PKS, perbankan, dan BUMN seperti Pertamina dan PTPN. Namun, berdasarkan laporan Baitul Mal Aceh Tamiang, hanya tiga perusahaan yang menyetorkan zakat mereka pada tahun 2024, yaitu Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, PDAM Tirta Tamiang, dan PLN UP3 Langsa,” ungkap Fadlon kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
Meski sosialisasi terkait Zakat, Infak, Sadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) telah dilakukan, Fadlon menyebut masih banyak perusahaan yang belum mematuhi kewajiban tersebut. “Beberapa perusahaan sudah menyatakan kesiapannya untuk membayar zakat melalui Baitul Mal, tetapi pada praktiknya banyak yang belum melaksanakannya,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Fadlon berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menyalurkan zakat melalui Baitul Mal untuk menanyakan alasan di balik keputusan mereka. “Saya ingin mengetahui mengapa mereka enggan menyalurkan zakat melalui Baitul Mal, padahal ini merupakan kewajiban sesuai peraturan,” ujarnya.
Fadlon juga menekankan bahwa zakat yang dikelola Baitul Mal memberikan kontribusi penting sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul digunakan untuk pemberdayaan masyarakat kurang mampu, mendukung program pengentasan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh Tamiang.
“Dengan zakat yang dikelola secara baik, dana ini dapat membantu masyarakat fakir dan miskin, serta mendukung berbagai program sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan,” jelasnya.
Ketua DPRK itu juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban zakat mereka. Menurutnya, kontribusi tersebut turut mempercepat pencapaian tujuan sosial dan ekonomi pemerintah daerah.
“Dukungan dari perusahaan sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Saya mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah membayar zakat mereka melalui Baitul Mal,” pungkasnya.
Fadlon berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Aceh Tamiang.