Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Apa yang Berubah?

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap impor barang kena pajak (BKP), penyerahan barang dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri di dalam negeri.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian disebutkan dalam Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, yang salinannya diterima pada Rabu (1/1/2025).

pmk 131 2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024

Ketentuan Dasar Penghitungan PPN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.

Baca juga:  SKK Migas Targetkan Lifting Migas 1,61 Juta BOEPD di Tahun 2025

Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan tarif ini mencakup barang yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3). Barang-barang ini meliputi kendaraan bermotor mewah dan barang mewah lainnya yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Fokus pada Aspek Keadilan

PMK 131/2024 diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam penerapan tarif PPN. Salah satu pendekatan keadilan tersebut adalah dengan penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pada BKP dan JKP tertentu.

“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut.

Baca juga:  10 Sektor dengan Upah Tertinggi di Indonesia, Nomor Satu Pertambangan

Akses Salinan PMK 131/2024

Bagi masyarakat yang ingin membaca atau mengunduh salinan lengkap PMK 131 Tahun 2024, dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan, khususnya dalam mengatur pengenaan PPN pada barang dan jasa yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi. Hal ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing ekonomi serta memenuhi prinsip pemerataan dalam sistem perpajakan nasional.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

18.777 Tenaga Kerja di Aceh Tengah Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Bisnisia.id | Aceh Tengah – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe...

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Bisnisia.id, Jakarta - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menemui Menteri...

H.T. Ibrahim Terima 23 Geucik dari Kecamatan Cot Glie di Senayan

Jakarta - Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat, H,T....

Dunia Usaha Tetap Tangguh di Awal 2025, BI Optimistis Aktivitas Ekonomi Meningkat

BISNISIA.ID | JAKARTA – Aktivitas dunia usaha di Indonesia...

RAPBK Banda Aceh 2024 Rp 1,2 Triliun

Bisniskita.id | Banda Aceh - Rancangan Qanun APBK Banda...

BPMA dan SKK Migas Bahas Pengelolaan WK Andaman Pasca Temuan Gas Besar oleh Mubadala Energy

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Badan Pengelola Migas...

Kembali Meningkat, Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp8.350,5 triliun per Juli 2023

Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar...

17 Mahasiswa USK Ikuti Program USIMA ke Kuala Lumpur

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sebanyak 17 mahasiswa Universitas...

UMP Aceh Naik 1,38 Persen

Bisniskita.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki,...

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Dana Bantuan untuk Partai Politik

Bisnisia.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh...

Buka Job Fit Pejabat Eselon II, Akademisi Sebut Pj Gubernur Aceh Langgar Etika Politik

Bisnisia.id | Banda Aceh – Langkah Penjabat (Pj) Gubernur...

Nilai Perdagangan Karbon di Bursa Baru Rp29,21 Miliar, OJK: Ini Masih Minim

Bisniskita.id | Jakarta - Perdagangan karbon di Bursa Karbon...

Prabowo: Indonesia Siap Jadi Pemimpin Energi Hijau Dunia

Bisnisia.id | Peru - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Kisah Nabila Owner Skincare Nadif Mengubah Passion Jadi Bisnis

Nabila Alifia (24), seorang pengusaha muda, telah menjalani perjalanan...

Pj Gubernur Aceh Ajak Pegiat Media Sosial Bangun Citra Positif Aceh Jelang PON XXI

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal...

Smartphone India Lesu, HP Murah Laris di Indonesia

Bisnisia.id – Pasar smartphone India mengawali 2025 dengan penurunan...

PT Medco Diminta Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Bisnisia.id | Aceh Timur – Warga yang tergabung dalam...

Peringatan HUT RI ke-79 di Cape Town: Suasana Meriah di Tengah Cuaca Dingin

Cape Town - Meski cuaca dingin dan hujan menyelimuti...

Akses Pendanaan Infrastruktur, Indonesia Bergabung dengan NDB

Indonesia resmi menjadi anggota New Development Bank (NDB), lembaga...