Kenaikan Upah Tidak Sesuai Tuntutan, Buruh Aceh: Kami Terima dengan Lapang Dada

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Syaiful Mar, menyatakan bahwa buruh menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 sebesar 6,5 persen meskipun awalnya menuntut kenaikan hingga 10 persen.

“Walaupun kenaikan ini tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan kami, buruh menerima dengan lapang dada,” ujar Syaiful kepada Bisnisia.id, Rabu (11/12/2024).

Namun, Syaiful menegaskan pentingnya implementasi nyata dari kebijakan ini oleh para pengusaha di Aceh. “Harapan kami, pengusaha menjalankan keputusan ini secara nyata dan tidak hanya di atas kertas,” tambahnya.

Buruh juga berharap kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan dan pertambangan dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja.

“Kebijakan ini harus benar-benar diterapkan. Kami tidak ingin UMP dan UMSP hanya sekadar keputusan tanpa implementasi nyata di lapangan,” tegas Syaiful.

Baca juga:  KIP Aceh Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, Lima Kabupaten/Kota Masih Tertahan di MK

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 senilai Rp3.685.616, yakni naik sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Menurut Safrizal, kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya, Rabu (11/12/2024)

Infografis Bisnisia oleh Sultanmuhammadismuddin

Penetapan UMSP untuk Sektor Spesifik

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen mengatakan, bahwa Pj Gubernur Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal Senin (9/12/2024) kemarin.

Baca juga:  PON XXI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh secara Signifikan

Akmil menjelaskan, selain menetapkan UMP Aceh Tahun 2025, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh, yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan di Provinsi Aceh.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK,” tuturnya.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, kata Akmil, Pj. Gubernur menetapkan UMSP sebesar Rp3.737.526 dan untuk sektor pertambangan sebesar Rp. 3.806.739.

Akmil mengungkap, penetapan UMSP tahun 2025 untuk kedua sektor tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar Ketenagakerjaan, Akademisi dan unsur Pemerintah melakukan diskusi serta kajian dalam sidang pleno.

Baca juga:  OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

“Upah Minimum Sektoral Provinsi tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota se Aceh untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan, kecuali untuk Kabupaten Aceh Tamiang karena kabupaten tersebut, selain memiliki UMK juga memiliki UMSK untuk kedua sektor tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

“Upah Minimum Provinsi Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025 nantinya berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” kata Akmil.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

18 Kandidat Lulus Seleksi Administrasi Calon Kepala BPMA 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Panitia Seleksi (Pansel) Calon...

Ketahanan Ekonomi Korban HAM di Aceh Lemah, KKR Aceh Pacu Reparasi dan Pemberdayaan

Bisnisia.id| Banda Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh...

Aceh sebagai Ikon Ketangguhan dan Diplomasi Kemanusiaan Indonesia

Bisnisia.id | Banda Aceh -  Dalam rangka memperingati 20...

Akhir Tahun 2024, Aset Pegadaian Tembus Rp 100 T

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pegadaian terus mencatatkan kinerja...

Hingga Juli 2023, Sektor Jasa Keuangan dan Ekonomi di Aceh Tumbuh Positif

Bisniskita.id | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Peluang Investasi Berkelanjutan di Sektor Energi dan Lingkungan Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh terus menarik perhatian para...

BI Aceh Bahas Peluang dan Tantangan Ekonomi Hijau Sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Bank Indonesia Provinsi Aceh...

Tahun 2025, Belanja APBN di Aceh Ditargetkan Rp46,98 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat sinergi...

Liang Wenfeng, Otak di Balik DeepSeek dan Revolusi AI Tiongkok

Bisnisia.id  – Liang Wenfeng, pendiri perusahaan rintisan kecerdasan buatan...

Aceh Deklarasikan Perlindungan dan Kesetaraan Hak Perempuan dan Anak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Festival Pemenuhan Hak dan...

Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi...

Kolaborasi USK – Telkomsel: Mendorong Generasi Wirausaha Muda

Universitas Syiah Kuala (USK) dan PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)...

Hilal Tampak di Aceh, Awal Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Hilal atau bulan sabit tipis...

Upaya Lindungi Laut, Nelayan Aceh Diimbau Gunakan Alat Ramah Lingkungan

Bisnisia.id | Banda Aceh — Pangkalan Pengawasan Sumber Daya...

Shopee Hadirkan Ragam Program untuk UMKM Lokal agar Bisa Go Global

Bisniskita.id | Jakarta - Pesatnya digitalisasi turut berdampak terhadap...

Kenaikan Harga Beras dan Cabai Picu Inflasi 2,86 Persen di November 2023

Bisniskita.id | Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Satu Jembatan di Aceh

BISNISIA.ID - Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan 24 ruas...