Korupsi Dana Bantuan Rehab Rumah, Mantan Kepala Sekretariat dan Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

Bisnisia.id | Tapaktuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022.  

Dua tersangka tersebut adalah F, yang berperan sebagai Tenaga Profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dan AJ, selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan. Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 dan TAP-02/L.1.19/Fd.2/12/2024, yang dikeluarkan hari ini, Selasa (10/12/2024).  

Dugaan Penyimpangan Dana Zakat dan Infak  

Baca juga:  Data BPS Harus jadi Pijakan Pengentasan Kemiskinan di Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul dari masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, dengan nilai total mencapai Rp1,74 miliar.  

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni. Namun, berdasarkan penyelidikan, dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat ternyata ditarik kembali oleh oknum di Baitul Mal,” ungkap R. Indra Senjaya dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Desember 2024.  

Lebih lanjut, penyidik menemukan berbagai pelanggaran, seperti manipulasi jumlah material bangunan, mark up harga, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk peminjaman kepada pihak yang tidak berhak.  

Baca juga:  Abu Lamkawe Wafat, Pj Gubernur Safrizal: Aceh Kehilangan Sosok Panutan

Kerugian Negara dan Proses Penyelidikan  

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2022 turut mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan dana ini, yang menyebabkan kerugian negara. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.  

“Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Indra Senjaya.  

Jeratan Hukum untuk Para Tersangka  

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka diduga kuat melanggar:  

– Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Baca juga:  Wamen Stella Soroti Potensi Besar Nilam untuk Ekonomi Lokal Aceh

– Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial di Aceh Selatan.  

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj Gubernur Safrizal Diminta Hormati Transisi Kekuasaan

Bisnisia.id| Banda Aceh - Juru Bicara (Jubir) Gubernur dan...

Menparekraf Dorong Pemuda Aceh untuk Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Pariwisata dan Ekonomi...

Dokter Hewan Masuk Gampong, Inovasi Baru dari Pemerintah Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh, melalui Dinas...

Tahun 2025, Pemerintah Indonesia Mau Tambah Utang

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan,...

PNS dan PPPK Aceh Terbanyak Kedua di Sumatera

BISNISIA.ID - Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai...

Rumah Tenun di Aceh Besar Diresmikan, Ekonomi Kreatif Dikuatkan

BISNISKITA.ID - Bank Indonesia Provinsi Aceh meresmikan Rumah Tenun...

Panglima Laot Himbau Nelayan Tidak Melaut pada Hari Peringatan Tsunami Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lembaga Adat Laot atau...

Indonesia Jual Kacang dan Perikanan ke Belanda Rp 2,5 Miliar

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Perdagangan menjual produk kacang...

PPN Naik Jadi 12% di 2025; Daya Beli Masyarakat Tetap Aman, Benarkah?

Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian...

Libur Nataru, Tol Sigli-Banda Aceh Catat Lonjakan Trafik 51%

Bisnisia.id | Banda Aceh – Selama libur Natal dan...

Dahlan Iskan Dorong Semangat Inovasi Karyawan PT Pembangunan Aceh

BISNISIA.ID -  Dalam rangkaian kunjungannya selama dua hari di...

Genjot Ekonomi Aceh, PLN Dukung Implementasi Energi Ramah Lingkungan

Bisniskita.id | Banda Aceh - General Manager PLN UID...

Vivek Ramaswamy Pengusaha Muda Capres Amerika Serikat

Vivek Ramaswamy, seorang pengusaha muda berusia 38 tahun mengumumkan...

Istri Mualem Titipkan Pesan Optimis Usai Nyoblos di TPS

Bisnisia.id | Banda Aceh - Marlina Usman, istri dari...

Teten Masduki: Pabrik Minyak Makan Merah Tidak Akan Rugi

BINISKITA.ID - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki...

Dari Bumi Bener Meriah, Tepung Pisang dan Kopi Robusta Menyapa Dunia

Bisnisia.di | Bener Meriah - Produk lokal Kabupaten Bener...

Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Aceh 2025-2030, Marlina Usman Siap Bangkitkan UMKM

Bisnisia.id | Jakarta – Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional...

Survey OJK Catat Indeks Literasi Keuangan Penduduk Indonesia Sebesar 65,43 Persen

Bisnisia.id | Jakarta – Survey Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks...

Apel Green Aceh Serahkan 40.021 Dukungan Internasional untuk Melindungi Rawa Tripa

Nagan Raya – Yayasan Apel Green Aceh bersama mitranya,...

Perkuat Pengawasan dan Edukasi untuk Cegah TPPO

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja...