OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 29 November 2024. PT BPRS Kota Juang Perseroda, yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Aceh, resmi kehilangan izin operasionalnya.

Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan memperkuat industri perbankan dan melindungi nasabah.

Pada 13 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada:

Baca juga:  Bank Aceh dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Penyediaan Layanan Keuangan Perbankan

– Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM): -184,74% (negatif).

– Cash Ratio (CR): Rata-rata tiga bulan terakhir hanya 3,53%.

– Tingkat Kesehatan (TKS): Mendapat Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menaikkan status pengawasan PT BPRS Kota Juang Perseroda menjadi Bank Dalam Resolusi. Hal ini dilakukan setelah Pengurus dan Pemegang Saham tidak berhasil memenuhi ketentuan permodalan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Baca juga:  Semester I, Indosat Raup Laba Bersih Rp2,7 Triliun

Keputusan LPS dan Pencabutan Izin Usaha

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga:  Resmi! ASDP Luncurkan Tiket Online Rute Ulee Lheue-Balohan, Permudah Perjalanan ke Pulau Sabang

Imbauan untuk Nasabah

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di BPRS dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Sepanjang 2024, Korupsi di Aceh Telan Kerugian Negara Rp14 Miliar

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda...

Tekan Emisi, Indonesia Akan Produksi BBM Rendah Sulfur

BISNISIA.ID - Sebagai upaya menekan emisi dan komitmen menjaga...

Sambut Imlek 2025, Pasar Chinatown Aceh Sepi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menjelang perayaan Imlek 2025...

Dandim 0101 Banda Aceh: Kutaradja Fried Chicken Jadi Simbol Keberhasilan UMKM Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dandim 0101/Kota Banda Aceh,...

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

Midea Produksi AC Split di Indonesia, Target Jadi Merek Nomor Satu dalam Tiga Tahun

Bisnisia.id | Jakarta - Produsen elektronik asal Tiongkok, Midea,...

Program Jaminan Kesehatan Aceh Sedot Rp 850 Miliar Per Tahun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Program Jaminan Kesehatan Aceh...

Potret Kisah Mahfud Budidaya Kepiting Soka

  Di pesisir Lamkuweuh, Banda Aceh, Mahfud menekuni budidaya kepiting...

Hilirisasi Pertanian dan Perikanan, Cara Mualem Tingkatkan Ekonomi Aceh

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Salah satu cara Muzakir...

Masa Depan Migas Aceh di Bawah Komando Nasri

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Energi dan Sumber...

Jadwal Pengangkatan ASN 2024 Diundur, Ini Alasan Pemerintah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal...

Harga Gabah Kering Panen di Aceh Turun pada September 2024

BISNISIA.ID-  Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat harga Gabah...

Kini, Anggaran PON 2024 di Aceh Dirasionalkan Jadi Rp 800 Miliar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Juru Bicara Pemerintah Aceh...

Kota Langsa Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap II se-Aceh dan Nasional

Kota Langsa tercepat melakukan pencairan dana desa (DD) untuk...

Mualem ke Bangkok, Tawarkan Peluang Investasi kepada Pengusaha Thailand

Bisnisia.id | Thailand - Setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Belitung Diusulkan Jadi Destinasi bagi Delegasi KTT ASEAN

Belitung direkomendasikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan...

SKK Migas Targetkan Lifting Migas 1,61 Juta BOEPD di Tahun 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Memasuki tahun 2025, SKK Migas...

‘Pelajaran Penting Bagi Dunia’, Jusuf Kalla Kenang Dua Dekade Tsunami Aceh

Bisnisia.id | Jakarta –  Dua dekade telah berlalu sejak...