Bisnisia.id | Banda Aceh – Realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah operasi tambang di Provinsi Aceh pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp43,136 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp63,615 miliar. Sementara itu, target realisasi pada tahun 2024 mencapai Rp70,580 miliar. Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab perusahaan tambang untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal, Sabtu (9/11/2023), menyampaikan bahwa realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang di Aceh mengalami peningkatan. “Semakin besar produksinya, semakin besar pula alokasi anggaran untuk program pemberdayaan,†kata Faisal.
Dinas ESDM Aceh mencatat bahwa tujuh perusahaan pertambangan telah melaksanakan program PPM pada tahun 2022 dan 2023, yaitu PT Mifa Bersaudara, PT Bara Energi Lestari, PT Juya Aceh Mining, KSU Tiega Manggis, PT Solusi Bangun Andalas, PT Agrabudi Jasa Bersama, dan PT Magellanic Garuda Kencana. Dua perusahaan pertama mencatatkan realisasi program PPM terbesar.
PPM merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan masyarakat sekitar tambang. Program PPM bagi perusahaan tambang diatur dalam Kepmen No.1824 K/30/MEM/2018
Adapun realisasi program PPM pada tahun 2023 didistribusikan ke beberapa sektor, yaitu Infrastruktur PPM, Pendidikan & Pelatihan, Kemandirian Ekonomi, Tingkat Pendapatan, Sosial Budaya, Kesehatan Masyarakat, Lingkungan, dan Kemandirian PPM.
Said Faisal menyatakan harapannya agar sektor pertambangan di Aceh dapat menjadi penggerak ekonomi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar tambang dan menyerap tenaga kerja lokal.
“Kami berharap tambang dapat berperan sebagai penggerak ekonomi di Aceh, memberikan kesempatan kerja bagi tenaga lokal, termasuk lulusan di bidang geologi dan pertambangan agar bisa berkontribusi di daerah mereka sendiri,” ujar Said Faisal.
Selain itu, aspek kelestarian lingkungan juga menjadi fokus utama. Said menekankan bahwa setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi pasca tambang sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan lingkungan tetap lestari.
“Kelestarian lingkungan menjadi pilar utama dalam dunia pertambangan. Ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan reklamasi sesuai kaidah pertambangan agar lingkungan tetap terjaga,” tambahnya.
Faisal menambahkan pemerintah mengharapkan perusahaan tambang untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Program PPM yang fokus pada keberlanjutan dan pengembangan masyarakat menjadi aspek penting dalam kebijakan pertambangan di Aceh. Hal ini penting agar dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan tambang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal