Kematian Tiga Buruh di Sumur, Potret Lemahnya Perlindungan Tenaga Kerja Informal di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aliansi Buruh Aceh (ABA), mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di Aceh masih sangat kurang, terutama dalam hal keselamatan kerja.

Ketua ABA, Syaiful Mar mengungkapkan bahwa banyak pengusaha yang belum memenuhi kewajiban mereka untuk menyediakan perlindungan keselamatan kerja yang memadai, meskipun hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Syaiful menjelaskan bahwa sekitar 75 persen pengusaha di Aceh tidak menyediakan alat keselamatan kerja yang lengkap, seperti helm, sepatu, masker, dan perlengkapan lainnya yang wajib digunakan oleh pekerja, terutama di sektor industri, konstruksi, dan pertambangan.

Baca juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Ditutup 31 Desember 2024

Keadaan ini menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja yang berpotensi fatal, bahkan hingga mengakibatkan kematian.

“Kesalahan ini jelas terletak pada pihak pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya sebelum pekerja memulai tugas, perlengkapan keselamatan kerja harus sudah dipenuhi dengan lengkap, agar risiko kecelakaan dapat diminimalisir,” ujar Syaiful kepada Bisnisia.id, Senin (26/11/2024).

Baru-baru ini, pada 23 November 2024, tiga pekerja bangunan tewas akibat menghirup gas beracun di penampungan air bawah tanah di Banda Aceh, mengingatkan pada tragedi serupa setahun sebelumnya di Aceh Jaya, tepatnya pada 10 Oktober 2023, di mana tiga pekerja meninggal akibat terjepit alat berat saat bekerja di perkebunan sawit.

Baca juga:  Aceh Ramadhan Festival 2025 Resmi Dibuka, Perkuat Syariah dan Ekonomi Kreatif

Kedua insiden ini menunjukkan lemahnya perlindungan keselamatan kerja di Aceh, di tengah kelalaian pengusaha yang gagal memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan, sehingga pekerja di sektor konstruksi dan perkebunan terus menghadapi risiko tinggi.

Lebih lanjut, Syaiful menambahkan bahwa pengusaha juga wajib menyediakan fasilitas lainnya untuk kesejahteraan pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan, tunjangan hari tua, dan asuransi kesehatan.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, katanya, pengusaha dapat dituntut di pengadilan dan dikenakan sanksi hukum berupa denda atau kurungan, selain kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pekerja atau keluarga korban kecelakaan kerja.

Baca juga:  Refleksi Dua Dekade Tsunami, Pemerintah Aceh Ingatkan Pelajaran Penting dan Momentum Transformasi

Syaiful juga mengimbau pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun nasional, untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindak pengusaha yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Pemerintah harus memberikan tekanan keras kepada pengusaha yang masih abai terhadap keselamatan pekerja, agar mereka tidak lagi memperlakukan pekerja secara semena-mena,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas utama, selain sekadar pemberian upah atau ongkos kerja. Pekerja harus merasa aman dan terlindungi dalam setiap kondisi kerja yang mereka jalani.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Jelang Meugang, Stok Beras Aceh Aman untuk Enam Bulan ke Depan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menjelang perayaan Meugang, Wakil...

Tujuh Perusahaan Tambang di Aceh Habiskan Rp106,751 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Realisasi program pengembangan dan...

Rupiah Menguat, Bank Indonesia Terus Pantau Stabilitas Eksternal

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan perkembangan...

Indosat Business Luncurkan Smart Internet

BISNISKITA.ID - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui...

Soroti Stagnasi Produksi dan Kebijakan Tumpang Tindih, GAPKI Usul Pembentukan Badan Khusus Sawit

Bisnisia.ID | Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia...

BBTN Telah Salurkan KPR Senilai Rp470 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk...

Pemkab Aceh Barat Terima LHP dari BPK RI, Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

Aceh Tambah Medali Perak dan Perunggu di Cabor Dayung PON XXI Aceh-Sumut 2024

Bisnisia.id | Jantho –  Kontingen Aceh kembali menambah koleksi...

BSI Aceh dan Pangdam Gelar Perkuat Kolaborasi

BISNISIA.ID | Banda Aceh - BSI Aceh menunjukkan komitmennya...

Sarjani-Alzaizi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie

Bisnisia.id | Pidie - Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi...

PEB Sukses Angkat 95.000 Barel Minyak Mentah Perdana di Laut Jawa Timur

Bisnisia.id | Jawa Timur - Satuan Kerja Khusus Pelaksana...

Tiga Perusahaan Catatkan IPO di Bursa Efek Indonesia, Himpun Dana Triliunan Rupiah

Bisnisia.id | Jakarta – Sebanyak tiga perusahaan resmi mencatatkan...

AFA Jaring 18 Pemain Terbaik untuk PON XXI-2024

Banda Aceh - Asosiasi Futsal Aceh (AFA) menggelar seleksi...

Harga Gabah Kering Panen di Aceh Turun pada September 2024

BISNISIA.ID-  Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat harga Gabah...

Pengembangan Pusat Data, Pilar Penting Transformasi Digital

Bisniskita.id | Jakarta – Pengembangan Pusat Data menjadi pilar penting...

Posko Pemenangan Om Bus – Syech Fadhil Diresmikan

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Posko Tim Pemenangan Pusat...

Foto: Melihat Produksi Pisau Dapur di Aceh Besar

Bisniskita.id | Jantho – Pengrajin menyelesaikan pembuatan pisau dapur...

BSI Bantu Resi Gudang untuk Petani Kopi Gayo

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Syariah Indonesia Tbk...

Gubernur Aceh Lantik Tiga Pejabat Baru, Tekankan Efektivitas Layanan Publik

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....