Bisnisisia.id | Banda Aceh – Selama lima tahun terakhir, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara di Aceh mencapai Rp1,58 triliun.
Pendapatan ini terdiri dari iuran tetap sebesar Rp31,18 miliar dan royalti sebesar Rp1,551 triliun, yang secara keseluruhan berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Said Faisal, PNBP dari sektor tambang merupakan salah satu penopang utama perekonomian Aceh.
“Mayoritas potensi ini tersebar di wilayah barat dan selatan Aceh, sementara bagian tengah provinsi sebagian besar terdiri dari kawasan hutan yang luas, mencakup sekitar 80 persen dari total wilayah,” ujar Said Faisal dalam diskusi bertajuk “Masa Depan Pertambangan di Aceh” di Banda Aceh, Jumat (8/11/2024).
Menurut Said Faisal, potensi ini membawa peluang besar bagi kemajuan ekonomi daerah, jika dioptimalkan dengan pendekatan yang berkelanjutan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Said Faisal menekankan bahwa peran sektor tambang di Aceh bukan hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.
“Kehadiran industri tambang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama di sekitar lokasi tambang, serta menyerap tenaga kerja lokal,” katanya.
Selain manfaat ekonomi, aspek lingkungan dan sosial juga menjadi prioritas utama dalam pengembangan sektor ini. Setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk menjalankan reklamasi pascatambang sesuai aturan yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan.
Proses reklamasi ini tidak hanya dilakukan dengan menutup lubang bekas tambang, tetapi juga melalui tahap-tahap penanaman kembali yang menjamin keberlanjutan lingkungan.
Untuk mengelola tambang secara bijak, Aceh telah mengeluarkan sejumlah izin eksplorasi dan operasi produksi untuk beberapa komoditas. Hingga saat ini, tercatat 13 izin untuk batu bara dan 30 izin untuk logam telah dikeluarkan, serta beberapa izin untuk non-logam.
Said Faisal juga menegaskan pentingnya aspek keberlanjutan sosial di sekitar wilayah tambang. Menurutnya, perusahaan tambang wajib berkontribusi dalam program pemberdayaan masyarakat agar mereka tetap dapat mandiri pascatambang.
“Keberlanjutan sosial menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Perusahaan harus memastikan bahwa masyarakat sekitar tambang bisa mandiri dan sejahtera, bahkan setelah kegiatan tambang selesai,” jelasnya.
Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Aceh berharap sektor pertambangan dapat memberikan manfaat jangka panjang yang tidak hanya terbatas pada pendapatan ekonomi, tetapi juga berperan menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.