Kemekeu Tetapkan Kurs Pajak Baru Berlaku Mulai 27 November 2024

Bisnisia.id | Jakarta  – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs pajak sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49/KM.10/KF.4/2024, yang berlaku mulai 27 November 2024 hingga 3 Desember 2024.

Keputusan ini memuat nilai tukar resmi yang menjadi acuan untuk transaksi yang melibatkan mata uang asing dalam kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan bea masuk. Beberapa kurs mata uang yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 15.875,00
  • Euro (EUR): Rp 16.710,03
  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 20.044,09
  • Yen Jepang (JPY): Rp 10.254,11 per 100 yen
  • Dolar Singapura (SGD): Rp 11.824,42
  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.190,88
Baca juga:  For-Bina: Hilirisasi Kelapa Sawit di Aceh Agenda Mendesak

Selain mata uang yang disebutkan, untuk kurs valuta asing lainnya, akan digunakan nilai kurs spot harian internasional terhadap dolar AS yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, lalu dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs resmi dolar AS yang telah ditetapkan.

Penetapan kurs ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, terutama dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing. Dengan adanya acuan resmi, pelaku usaha dan individu dapat memastikan keakuratan perhitungan pajak serta bea yang harus dibayarkan.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Kepabeanan, dan Cukai, serta harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diperbarui.

Baca juga:  KFC Rugi Rp 558,75 Miliar, Puluhan Gerai Tutup

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Noor Faisal Achmad, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, atas nama Menteri Keuangan. Dengan diterapkannya keputusan ini, pemerintah berharap proses transaksi yang melibatkan valuta asing dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi Direktorat Jenderal terkait.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Investasi Swasta AS Sumbang Dampak Ekonomi Rp 2 Kuadriliun Sejak 2014

Bisnisia.id | Jakarta – AmCham Indonesia, bersama EY Indonesia,...

Green Hydrogen, Bahan Bakar Alternatif Ramah Lingkungan

Bisniskita.id | Jakarta – Green hydrogen merupakan jenis hidrogen...

China Dukung Ambisi Prabowo dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk 82 Juta Anak

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah Tiongkok menunjukkan dukungannya bagi...

Tingkatkan Industri Lokal, Pemerintah Perketat Aturan Impor

Bisnisia.id | Jakarta - Tantangan terbesar dalam meningkatkan kontribusi...

Pemkab Simeulue Gandeng USK Percepat Pembangunan Ekonomi Biru

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Simeulue menggandeng Universitas Syiah...

Evaluasi Tata Kelola Tambang dan Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum...

KIP Aceh dan Ruang Lingkup Gelar Sosialisasi Pemilu dan Nonton Bersama di Pulo Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kesadaran...

Tabungan Nasabah Topang Dana Pihak Ketiga Perbankan di Aceh

BISNISIA.ID – Dana Pihak Ketiga (DPK) di Provinsi Aceh...

Pasca-Pandemi, Sabang Pacu Pemulihan dengan Investasi Pariwisata Berkelanjutan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sabang sebagai wilayah strategis...

Pembangunan Kilang Petrokimia Hijau; Rencana Kerja Sama Jokowi dengan Exxon Mobil

Bisniskita.id | Washington – Presiden Joko Widodo mengapresiasi rencana kerja...

Penggunaan Big Data Meningkat; Tantangan Privasi dalam Era AI

Bisniskita.id |Jakarta - Penggunaan Big Data (data besar) semakin...

MyTelkomsel, Solusi Dukung Aktivitas Digital Pelanggan Telkomsel dan IndiHome

Bisniskita.id | Banda Aceh - Telkomsel terus membuka semua...

Perjalanan Desa Pulo Nagan Raya Menuju Desa Maritim Berkelanjutan

Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dianugerahi...

Nilai Tukar Petani Aceh Naik 0,57% pada Desember 2024, Didukung Kenaikan Harga Gabah dan Kakao

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh mengalami peningkatan Nilai Tukar Petani...

Program Petani Milenial 2024, Distanbun Aceh Tunggu Pedoman Sosialisasi

Bisnisia.id| Banda Aceh - Program Petani Milenial 2024 yang...

Ini Lima Ide Bisnis Berprospek Cerah di Banda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bagi Anda yang ingin...

Mualem Menjemput Janji Presiden: Safari Politik demi Akselerasi Pembangunan Aceh

Bisnisia.id, Jakarta  – Langkah kaki Muzakir Manaf, Gubernur Aceh,...

Mengajak Customer setianya, Isuzu merayakan Tahun Emas di 50 Titik se-Indonesia

BISNISIA.ID | Jakarta - Tahun 2024 menandai 50 tahun...

Muhammad Zul Ilmi Tambah Emas untuk Aceh pada Cabor Angkat Besi PON XXI

Bisnisia.id | Banda Aceh – Muhammad Zul Ilmi sukses...