Tambang Tanpa Izin Siap-siap Didenda hingga Rp 100 Miliar

Bisnisia.id | Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh Indonesia.

Melalui perubahan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI kini terancam hukuman denda maksimal sebesar Rp 100 miliar dan pidana penjara hingga 5 tahun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (12/11).

Baca juga:  SendTheSong, Platform Karya Alumni USK Jadi Favorit Pengguna dari Berbagai Negara

“Semua kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin, baik itu eksplorasi, produksi, hingga pengelolaan dan pemurnian, akan dikenakan sanksi berat. Kami tidak hanya menargetkan penambang ilegal, tetapi juga pihak yang menampung, memanfaatkan, atau mengelola hasil tambang ilegal,” ujar Tri.

Dalam pemaparannya, Tri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat 128 laporan kasus tambang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

Data ini dikumpulkan dari laporan kepolisian serta keterangan ahli terkait kegiatan PETI.

“Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni mencapai 25 laporan. Selain itu, Pulau Kalimantan dan Jawa juga menjadi fokus pengawasan kami,” tambahnya.

Baca juga:  DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Tri menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif serta laporan masyarakat yang peduli terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan PETI tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak, tetapi juga merusak lingkungan secara masif, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga perubahan topografi lahan yang bisa memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.

Ditjen Gakkum ini akan segera beroperasi untuk memastikan bahwa sanksi-sanksi yang diatur dalam UU dapat ditegakkan secara efektif di lapangan,” ujar Tri.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Limbah Sawit Jadi Energi Ramah Lingkungan Masa Depan

Bisnisia.id | Jakarta – Limbah cair pabrik kelapa sawit...

Siap-siap, Tidak Lulus Uji Emisi Kena Tilang

Pihak kepolisian di DKI Jakarta akan melakukan tilang terhadap...

Bonus Atlet PON Segera Cair, Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen

Bisnisia.id | Banda Aceh – Setelah euforia Pekan Olahraga...

Usai Deklarasi Pemilu Damai, Syech Fadhil: Kita Komit Jalankan Politik Santun

BANDA ACEH - Calon wakil gubernur Aceh, HM Fadhil...

Dana Zakat untuk Usaha Ultra Mikro Selamatkan Ekonomi Masyarakat Rentan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Badan Baitul Mal...

Pemerintah Aceh Diminta Kembalikan Bank Aceh Syariah ke Khittahnya

Bisnisia.id | Banda Aceh – Mantan Direktur Bank Aceh,...

Belitung Diusulkan Jadi Destinasi bagi Delegasi KTT ASEAN

Belitung direkomendasikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan...

KJRI Cape Town Gagas Pasar Rakyat Indonesia di Afrika

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town dan Persatuan...

Daftar Bantuan Sosial Melalui Aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial Republik Indonesia mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai...

Perkuat Infrastruktur, Presiden Prabowo Resmikan Proyek Listrik Strategis di 18 Provinsi

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tiba di...

Kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh Siap Masuki Meja Hijau

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kasus korupsi pengadaan benih...

Pesawat N219 Amfibi Siap Dukung Pengembangan Pertanian Modern di Daerah Terpencil

Bisnisia.id | Bandung — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas,...

Tanpa Investasi Ekonomi Aceh Sulit Melesat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Kamar Dagang...

Universitas Syiah Kuala Kukuhkan Empat Profesor Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh  - Universitas Syiah Kuala (USK)...

Produk Makanan Laut Indonesia Sukses Raih Perhatian di Fine Food Australia 2024, Potensi Transaksi Capai Rp61,44 M

Bisnisia.id | Melbourne – Produk makanan laut Indonesia sukses menjadi...

Jasindo Syariah dan BPR Mustaqim Jalin Kerja Sama

BISNISIA.ID - PT Asuransi Jasindo Syariah (Jasindo Syariah) memperkuat...

Jaringan Gas Rumah Tangga Terkendala, Aceh Siapkan Strategi Hilirisasi Infrastruktur

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh terus berupaya...

Calon Investor Eksplorasi Potensi Bisnis di Sabang

Bisnisia.id | Sabang – Para calon investor dari Malaysia...

Apkasindo Aceh Gelar FGD Program Kelapa Sawit, Dorong Kesejahteraan bagi Petani

Bisnisia.id | Banda Aceh - Asosiasi Petani Kelapa Sawit...

Peralihan KTP ke IKD; Integrasi Layanan Publik untuk Kemudahan Akses Bantuan Sosial, Kesehatan, dan Pendidikan

Bisniskita.id | Jakarta – Pemerintah tengah melakukan percepatan transformasi...