Kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh Siap Masuki Meja Hijau

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kasus korupsi pengadaan benih dan pakan ikan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pemberdayaan korban konflik ini mengejutkan masyarakat Aceh dan memicu reaksi keras.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (5/11/2024), mengungkapkan bahwa berkas enam tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Mereka adalah Suhendri, Ketua BRA; Zulfikar, Koordinator BRA; Muhammad, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Mahdi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Zamzami, pemilik perusahaan penyedia; dan Hamdani, koordinator lapangan.

Baca juga:  Banjir di Aceh Utara, Kerugian Mencapai Rp 3,4 miliar

Dari hasil audit Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tertanggal 1 Juli 2024, diketahui bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,4 miliar. Skema korupsi ini ditemukan dalam program pengadaan tahun 2023 yang ditujukan bagi sembilan kelompok penerima di Aceh Timur, namun bantuan tersebut tidak terealisasi sesuai rencana.

Para terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, menghadapi jeratan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Baru Dilantik, Mualem Ingin Hapus Sistem Barcode di SPBU Aceh

Kasus ini diharapkan membawa angin segar bagi pemberantasan korupsi di Aceh, sekaligus menjadi pengingat tegas bahwa dana publik harus dikelola dengan tanggung jawab.

Mengutip siaran pers yang disiarkan melalui laman resmi Kejati Aceh disebutkan Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 untuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA), terdapat alokasi anggaran sebesar Rp15,7 miliar untuk belanja hibah barang kepada lembaga nirlaba terkait program bantuan masyarakat korban konflik. Program tersebut mencakup pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah untuk sembilan kelompok penerima manfaat di Aceh Timur.

Baca juga:  Tren Positif Pengembangan Literasi Aceh

Namun, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa kelompok penerima tidak pernah menerima bantuan tersebut. Tidak ada penandatanganan berita acara serah terima, namun pembayaran 100% telah dilakukan oleh Sekretariat BRA, sehingga bantuan dianggap fiktif. Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp15,4 miliar akibat anggaran yang telah dicairkan ke rekening perusahaan terkait, meskipun bantuan tak pernah diterima oleh penerima manfaat.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Bea Cukai Gelar Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika di Perairan Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat...

Muhammadiyah Luncurkan AC Ramah Lingkungan dengan Fitur Unik Pengingat Waktu Shalat

Bisnisia.id | Kupang - Muhammadiyah resmi memperkenalkan produk inovatif...

Pasar Saham Asia Dibuka Melemah, Saham Regional Alami Tekanan

Bisnisia.id | Jakarta – Indeks pasar saham Asia pada...

Indonesia vs Arab Saudi: Misi Bangkit Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi pada lanjutan Grup...

Perkara Karyawan BSI Aceh Salahgunakan Dana Nasabah Diserahkan ke Jaksa

Penyidik ​​Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka...

Perusahaan Sawit di Nagan Raya Belum Kantongi ISPO, Pemerintah Hanya Beri Peringatan

Bisnisia.id | Nagan Raya — Beberapa perusahaan kelapa sawit...

Bank Aceh Salurkan Program KUR Tahun 2025 Sebesar Rp 1,5 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Aceh pada tahun...

Indosat Catat Lonjakan Trafik Data dan Pertumbuhan Pelanggan Signifikan pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

Bisnisia.id | Medan – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH)...

Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan...

Akhirnya Prabowo Restui Mualem Sebagai Calon Gubernur Aceh

BISNISKITA.ID - Presiden terpilih sekaligus Ketua Gerindra, Prabowo Subianto...

Industri Batubara Kalori Rendah di Aceh Tertekan Penurunan Harga Global

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penurunan harga batubara global...

Bangun Ketahanan Bencana dengan Latihan Evakuasi Mandiri

BISNISIA.ID - Yayasan Khadam Indonesia menggelar kegiatan Evakuasi Mandiri...

ISPO dan Pertaruhan Masa Depan Sawit Aceh

Lima tahun setelah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020...

Nilai Ekspor Provinsi Aceh Mencapai 40,88 juta USD pada Oktober 2023

Bisniskita.id | Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS)...

Pasar Global Lesu, Harga Komoditas Tambang Merosot pada Desember 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Lesunya pasar global pada Desember...

Investasi Meningkat Signifikan pada Triwulan II 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Menjelang akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,...

Ujian Baitul Mal Kelola Zakat untuk Penguatan Ekonomi Aceh

Zakat kini menjadi salah satu Pendapatan Asli Aceh (PAA)....

PPN Naik Jadi 12% di 2025; Daya Beli Masyarakat Tetap Aman, Benarkah?

Bisnisia.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian...