DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Bisnisia.id | Simeulue – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Salah satu langkah tegas terbaru adalah penyegelan terhadap satu unit bagan apung tanpa izin yang beroperasi di perairan Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI), Pulau Simeulue, pada Senin (11/12).

Kepala DKP Aceh, Aliman, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan hasil kerja sama DKP Aceh dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh, serta kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS). Tim pengawasan yang dipimpin oleh Samsul Bahri, Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Aceh, berhasil menghentikan sementara operasi bagan apung milik seorang warga Simeulue Timur berinisial SR (38).

Baca juga:  Aceh dalam Kesiapan Transisi Energi, Banda Aceh Memimpin namun Masih Banyak Kabupaten/Kota Tertinggal

“Kami melakukan penyegelan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal di kawasan konservasi ini. Sebelumnya, perangkat sidang adat laut Lhok Air Pinang telah mengingatkan pemilik bagan agar memindahkan alat tersebut. Namun, peringatan itu diabaikan sehingga kasus ini diserahkan kepada DKP Aceh,” ungkap Aliman.

Menurut Samsul Bahri, SR terbukti melanggar sejumlah aturan perikanan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Bidang Kelautan dan Perikanan. Teguran pertama telah dilayangkan sejak Juli, diikuti surat teguran kedua pada November. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Pemerintah Ingatkan Lonjakan Harga Bahan Pokok

“Pada akhirnya, kami harus melakukan tindakan penyegelan dengan tanda garis pengawas perikanan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. SR akhirnya memindahkan bagannya secara sukarela dan menandatangani berita acara penyegelan,” jelas Samsul.

Kepala DKP Aceh, Aliman, menegaskan bahwa aktivitas bagan apung tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Selain itu, lokasi penangkapan ikan oleh SR tidak sesuai dengan jalur penangkapan yang telah diatur.

“Penegakan hukum ini penting untuk memastikan pelaku usaha perikanan mematuhi aturan, melaporkan aktivitasnya sesuai ketentuan, dan tidak menyebabkan kerugian lebih besar bagi masyarakat serta lingkungan,” ujar Aliman.

Baca juga:  Menteri Koperasi Targetkan 60 Juta Anggota untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

DKP Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi peraturan tentang perizinan usaha, daerah penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan, termasuk hukum adat laut yang menjadi bagian dari budaya maritim Aceh.

“Melalui kerja sama dengan Dirjen PSDKP, Dit Polairud Polda Aceh, dan nelayan setempat, kami akan terus mengawasi serta menegakkan hukum agar kelestarian sumber daya perikanan di Aceh tetap terjaga,” tutup Aliman.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Jelang Akhir Tahun, Aceh Perkuat Stok Pangan untuk Redam Inflasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Harga Emas Antam Turun Tajam, Waktunya Beli atau Jual?

Bisnisia.id | Jakarta – Harga emas Antam mencatat penurunan...

Calon Jemaah Haji Aceh Besar Diminta Fokus pada Ibadah

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Asisten Perekonomian dan Pembangunan...

PNBP Beratkan Nelayan, Pemprov Aceh Ajukan Keberatan kepada Kementerian KKP

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Anggota DPR RI...

Petani Abdya Panen 100 Hektare, Bulog Serap Gabah dengan Harga Rp6.500/Kg

Bisnisia.id | Abdya — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya...

Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Bisnisia.id | Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan...

Harga Ikan Melonjak Rp 5000 Hingga Rp 10.000 di Aceh Tengah

Bisnisia.id | Takengon - Dampak dari cuaca buruk yang...

UBBG Satu-Satunya PTS Aceh Raih Dua Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh -UBBG kembali menorehkan prestasi gemilang...

Penguatan UMKM Lokal, PT PEMA Dorong Kolaborasi Multi Pihak

Bisnisia.id | Banda Aceh - Direktur Utama PT Pembangunan...

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah secara resmi akan menaikkan...

Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3.685.616

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Green Hydrogen, Bahan Bakar Alternatif Ramah Lingkungan

Bisniskita.id | Jakarta – Green hydrogen merupakan jenis hidrogen...

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan...

PT PEMA Salurkan Zakat Senilai Rp 1,36 Miliar ke Baitul Mal Aceh

BISNISIA.ID - PT Pembangunan Aceh (PEMA) menyerahkan zakat perusahaan...

iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin...

Ekspor Ilegal Flora dan Fauna Senilai Rp255 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Bisnisia.id | Jakarta — Upaya keras pemerintah dalam menjaga...

Resmi Gabung BRICS, Investasi Hulu Migas Indonesia Berpotensi Melejit

Bisnisia.id | Jakarta – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana...

Hari Anak Meriah dan Penuh Makna di Banda Aceh

BANDA ACEH - Hari Anak Nasional (HAN) 2024 disambut...