Tambang Ilegal Marak, Qanun Pertambangan Rakyat Dinilai Mendesak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Pertambangan Rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas ilegal yang selama ini marak terjadi di berbagai wilayah Aceh.

Ketua Forbina, Muhammad Nur, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya mineral secara sah dan berkelanjutan. “Ini akan membuka ruang bagi koperasi, organisasi masyarakat, hingga BUMG untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang rakyat,” ujar Nur, Rabu (9/4/2025).

Baca juga:  Fenomena Ekonomi 'Vibesession', Ketika Konsumsi Berdasarkan Suasana Mendominasi Generasi Muda

Menurut Nur, saat ini pertambangan rakyat di Aceh tersebar di wilayah yang cukup luas, namun belum dikelola secara legal. Berdasarkan data yang dimilikinya, area tambang emas ilegal mencapai lebih dari 6.805 hektare, tersebar di Aceh Barat (3.300 hektare), Nagan Raya (2.345 hektare), serta sejumlah daerah lain seperti Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

“Ini menunjukkan betapa mendesaknya kebijakan ini diselesaikan. Harus ada regulasi khusus berbasis kearifan lokal dan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar tidak berbenturan dengan regulasi nasional,” jelasnya.

Baca juga:  Lifting Perdana BPMA, 62.000 Barel Kondensat Blok A Dikirim ke Pasar Domestik
WhatsApp Image 2025 01 07 at 13.01.32
Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (For-Bina), Muhammad Nur. Foto Bisnisia.id/Zulkarnaini

Salah satu usulan penting yang disampaikan Forbina adalah perubahan sistem perizinan dari online ke offline untuk sektor pertambangan rakyat di Aceh. Menurut Nur, sistem perizinan online selama ini menyulitkan masyarakat akar rumput yang ingin mengakses legalitas usaha tambang mereka.

“Jika tetap menggunakan sistem online, rakyat kecil akan kesulitan. Perizinan harus dibuat sederhana dan dapat diakses langsung, agar pertambangan bisa dikelola oleh masyarakat secara mandiri namun tetap dalam pengawasan hukum dan lingkungan,” ujarnya.

Nur juga menekankan bahwa regulasi ini harus mencakup aspek reklamasi, tanggung jawab lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga sekitar tambang. “Kalau izin resmi dikeluarkan, maka jaminan reklamasi, pencegahan pencemaran, serta pemulihan hutan pasca tambang akan lebih mudah dikontrol dan dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Baca juga:  Baru Dilantik, Mualem Ingin Hapus Sistem Barcode di SPBU Aceh

Ia berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan Qanun Pertambangan Rakyat ini. “Ini bukan sekadar urusan ekonomi. Ini menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat Aceh dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pungkasnya.[]

Editor:
Zulkarnaini

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Peluang Investasi Berkelanjutan di Sektor Energi dan Lingkungan Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh terus menarik perhatian para...

Aceh Institute Desak DPRK Banda Aceh Implementasi Qanun KTR

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kawasan Tanpa Rokok (KTR)...

Realisasi Kredit Usaha Rakyat di Aceh Capai Rp4,93 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat...

Kemenperin Dukung Industri Remanufaktur dan Netralitas Emisi Gas Rumah Kaca

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian mendukung industri untuk memenuhi...

Forbina Kritik Pj Gubernur Aceh: Jangan Bikin Gaduh di Akhir Masa Jabatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum...

Sangat Kreatif, Cara Ridha Cari Cuan dari Media Sosial

Ridha Gunawan (23), seorang pembuat konten usia muda asal...

Trump Ingin Terusan Panama Dikembalikan ke Amerika Serikat

Terusan Panama, yang dibangun oleh Amerika Serikat, diserahkan pengelolaannya...

Hasil Sementara Pilkada Aceh Selatan, Mirwan – Baital Mukadis Menang

Bisnisia.id | Aceh Selatan -Pasangan Calon Nomor Urut 2,...

Tumbang di Kandang! Real Madrid Dipermalukan Valencia 1-2

Madrid – Real Madrid harus menelan kekalahan menyakitkan saat...

Bank Aceh Raih Penghargaan UIN Ar Raniry Awards

Bisnisia.id | Banda Aceh - Direktur Utama Bank Aceh,...

Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI, Tingkatkan Cadangan Devisa Negara Melalui DHE SDA

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa...

Dorong Investasi, DPMPTSP Aceh Resmikan ABF

Bisniskita.id | Banda Aceh – Dinas Penananaman Modal dan...

Kemenperin Dorong Hilirisasi Kelapa untuk Diversifikasi Produk

Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian gencar mendorong hilirisasi...

Ekonomi Aceh Triwulan III Tahun 2024 Tumbuh 5,17 Persen, PON Jadi Pendorong

Bisnisia.id | Banda Aceh - Perekonomian Aceh mencatat pertumbuhan...

FORBINA dan Warga Gugat Gubernur Aceh Terkait Izin Usaha Perkebunan PT. DPL di Abdya

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Forum Bangun...

Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Bisnisia.id | Aceh Besar – Wali Nanggroe Aceh, Paduka...

PGE Pastikan Pengembangan Panas Bumi Seulawah Agam Berjalan Berkelanjutan

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pertamina Geothermal Energy...

Warga Tuding BPN Banda Aceh Perlambat Pengurusan Sertifikat Tanah

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Warga di Gampong Lamjame, Kecamatan...

Gagalnya Investasi di Aceh Jadi Sorotan, Pemerintah Baru Diminta Belajar dari Pengalaman

Bisnisia.id | Banda Aceh - Gagalnya berbagai investasi besar...