Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian mendukung industri untuk memenuhi tujuan berkelanjutan sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) 2015-2030.
Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin adalah melakukan pemetaan awal kondisi industri remanufaktur di dalam negeri untuk membuat rencana pengembangan industri remanufaktur yang lebih baik jika potensinya bisa ditingkatkan.
“Pengembangan industri remanufaktur berperan kunci dalam mencapai netralitas emisi gas rumah kaca dengan memperpanjang umur produk, mengurangi kebutuhan produksi barang baru yang memicu emisi gas rumah kaca,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya pada Selasa (14/11).
Industri remanufaktur adalah kegiatan pemulihan barang yang telah habis masa pemakaiannya menjadi produk yang layak pakai kembali dengan langkah-langkah seperti membongkar, membersihkan, memperbaiki, dan mengganti komponen yang rusak.
Proses ini memberikan preservasi tinggi terhadap nilai tambah produk aslinya, menghasilkan produk yang “seperti baru” dan seringkali dijual dengan garansi setara produk baru.
Keunggulan industri remanufaktur melibatkan kualitas produk yang lebih baik, daya tahan yang lebih lama, penggunaan energi yang lebih efisien dibandingkan daur ulang, dan potensi penciptaan lapangan kerja baru.
Pertumbuhan pesat industri ini didorong oleh kesadaran lingkungan, pengurangan limbah, dan potensi untuk meningkatkan perekonomian.