Pj Bupati Aceh Tengah Keluarkan Surat Edaran Larangan Penambangan Ilegal

Bisnisia.id| TakengonPemerintah Kabupaten Aceh Tengah keluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/49/HKM/2025 yang berisi larangan keras terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Surat yang diterbitkan pada 10 Januari 2025 itu ditujukan kepada para Camat dan Reje (Kepala Desa-red) di seluruh wilayah dalam Kabupaten Aceh Tengah. Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal.

Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandhy menyebutkan larangan ini didasarkan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga:  Pertarungan Panas Pilgub Aceh 2024, Hasil Survei LSI dan BFI Bertolak Belakang, Siapa Kandidat Terkuat?

Ditegaskan Pasal 158 undang-undang tersebut menetapkan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin.

Pasal 161 juga mengatur sanksi serupa bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara tanpa izin resmi. Berdasarkan hal tersebut dilarang melakukan penambangan secara liar tanpa izin.

Masyarakat jika ingin melakukan aktivitas penambangan diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (SIPB). Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah aktivitas penambangan liar demi menjaga kelestarian lingkungan di Aceh Tengah.

Baca juga:  Ini Cara Daftar Petani Milenial, Buruan Sebelum Habis Kuota

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penambangan liar tanpa izin serta mencegah setiap potensi kerusakan lingkungan,”jelas Subandhy.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Silaturahmi ke Dayah Bustanul Huda, Irsan Sosiawan Gading Dipeusijuk Abu Paya Pasie

Bisnisia.id | Aceh Timur -Anggota DPR RI Fraksi Partai...

Butuh Rp 300 Triliun Lagi, Tim Prabowo Buru Pengemplang Pajak

BISNISIA.ID - Besaran anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun...

Kualitas Nilam Aceh Setara dengan Olahan Prancis dan Amerika Serikat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Parfum "Neelam" yang diproduksi...

KKP Pastikan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Penuhi Standar Internasional

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Kepala BPMA 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi...

Pemerintah Aceh Cabut Tiga Izin Tambang

Bisniskita.id | Banda Aceh - Menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan...

Pertamina Raih Penghargaan BUMN Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik

Bisniskita.id | Jakarta - Pertamina dinobatkan sebagai BUMN terbaik...

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8% pada 2029, Ini Strateginya 

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius...

10 Inkubator Ditetapkan LPDB-KUMKM untuk Mendorong Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

Jakarta, BisnisKita.ID - Sebanyak 10 inkubator telah menandatangani Perjanjian...

Indonesia Jajaki Peluang Jadi Tuan Rumah IGF 2025

Bisniskita.id | Tokyo – Indonesia tengah menjajaki kesempatan untuk kembali menjadi...

Kebangkitan Karet Aceh Barat, Pilar Pemulihan Ekonomi Daerah

Bisnisia.id | Aceh Barat - Dulu dikenal sebagai salah...

Rendahnya Literasi Keuangan di Aceh, Pentingnya Peran Bank BPRS Mustaqim

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rendahnya tingkat literasi keuangan...

Bank Aceh Serahkan KKPD ke Pemkab Aceh Timur, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Bisnisia.id | Aceh Timur – Kepala Kantor Cabang Pembantu...

PT PEMA Yakinkan Investor, KKA Dihidupkan Kembali pada 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (PEMA)...

Kritisi Job Fit Pejabat Eselon II, Arif Fadillah: Serahkan Penataan Pejabat ke Gubernur Terpilih

Bisnisia.id | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat...

Prabowo Ingin Indonesia Kuasa Sektor Energi

Bisnisia.id | Jakarta - Program ketahanan energi nasional termasuk...

PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Karhutla 2012 Sebesar 57 M

Bisniskita.id | Banda Aceh – PT Kallista Alam (KA)...

Transformasi Keberlanjutan dengan AI: Solusi Efektif untuk Bisnis Ramah Lingkungan

Bisnisia.id | Jakarta – Sustainability telah menjadi bagian tak terpisahkan dari...