Bisnisia.id | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Arif Fadillah, mengkritisi langkah Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, yang melakukan job fit atau uji kompetensi terhadap 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh menjelang akhir masa jabatannya. Menurutnya, langkah tersebut tidak mendesak dan sebaiknya diserahkan kepada kepala daerah terpilih.
Arif menilai bahwa dalam masa pemerintahan transisi, yang hanya tersisa kurang dari dua minggu, ujian kompetensi untuk mutasi maupun rotasi pejabat seharusnya tidak dilakukan karena tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Serahkan saja kepada kepala daerah terpilih untuk mengatur pemerintahan Aceh ke depan dengan membangun sinergi kerja yang betul-betul di bawah kendali gubernur atau wakil gubernur terpilih,” ujar Arif Fadillah kepada Bisnisia.id, Minggu (26/1/2025).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh itu juga mengungkapkan bahwa langkah semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dalam masa transisi. Ia menyarankan agar Pj Gubernur lebih fokus menyelesaikan program-program unggulan yang telah dicanangkan selama masa jabatannya.

“Sebaiknya Pak Pj konsentrasi penuh pada program-program unggulan yang diluncurkan di masa pemerintahannya dan memastikan semuanya selesai serta tercapai sesuai target,” tambahnya.
Selain itu, Arif meminta Pj Gubernur membangun komunikasi yang baik dengan tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang telah dibentuk oleh Mualem dan Dekfad. Ia menegaskan pentingnya sinergi ini untuk memastikan arah pembangunan Aceh ke depan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, terutama dalam program pemberantasan kemiskinan.
“Membangun komunikasi dua arah dengan Mualem dan tim RPJM yang telah dibentuk oleh Mualem dan Dekfad untuk memastikan arah pembangunan Aceh ke depan betul-betul menyentuh dasar kepentingan rakyat Aceh, terutama program pemberantasan kemiskinan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, telah melaksanakan uji kompetensi terhadap pejabat eselon II pada 23-24 Januari 2025 lalu. Proses ini dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penempatan pejabat yang sesuai.
Namun, Arif Fadillah menegaskan bahwa kebijakan seperti ini sebaiknya dilakukan oleh kepala daerah definitif yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah kebijakan dan tata kelola pemerintahan Aceh ke depan.