KKP Pastikan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Penuhi Standar Internasional

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa seluruh awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi keahlian yang memadai. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kualitas kerja awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk memastikan setiap awak kapal memiliki kompetensi yang sesuai.

“Sertifikasi ini bukan hanya menjadi bukti keahlian awak kapal perikanan, tetapi juga langkah pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan mereka selama bekerja di atas kapal,” ungkapnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Baca juga:  BPI Danantara Resmi Dibentuk, Inilah Profil Lengkap CEO, COO, dan CIO yang Dipercaya Prabowo

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KKP memberikan kemudahan dan relaksasi terkait persyaratan kerja awak kapal perikanan pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024. SE tersebut mengatur batas waktu bagi awak kapal untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat sesuai jabatan di kapal, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut, dan surat keterangan sehat, khususnya bagi kapal berukuran 5-30 GT.

Latif menjelaskan bahwa sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ANKAPIN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan. Sertifikat lain yang diterbitkan Kemenhub, seperti Basic Safety Training (BST), BST Kapal Layar Motor (BST-KLM), dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), juga tetap berlaku untuk mengajukan penerbitan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan oleh KKP.

Baca juga:  Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Guru

“Dokumen seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah yang diterbitkan oleh Kemenhub, selama masa berlakunya belum habis, juga masih dapat digunakan untuk memenuhi syarat bekerja di kapal perikanan,” tambah Latif. Ketentuan ini juga berlaku untuk taruna atau siswa sekolah kejuruan maritim dengan program studi Nautika Kapal Penangkap Ikan dan/atau Teknika Kapal Penangkap Ikan yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan pentingnya meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan. Hal ini menjadi bagian dari alih kewenangan terkait pengelolaan dokumen dan perlindungan awak kapal yang sebelumnya berada di bawah Kemenhub dan kini ditangani oleh KKP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:  Dibalik Sumber Daya Migas Aceh, MaTA Soroti Transparansi yang Lemah

Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi terkait kelengkapan dokumen kerja mereka. Dengan kebijakan yang lebih terintegrasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan nasional.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Upaya Konservasi Mangrove Berbasis Digital di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Panglima Laot Himbau Nelayan Tidak Melaut pada Hari Peringatan Tsunami Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lembaga Adat Laot atau...

Amerika Serikat Minati Energi Hijau di Aceh, Berpeluang untuk Menanam Investasi

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Amerika Serikat menyatakan...

Kopi Gayo Masih Jadi Incaran Wisatawan Sebagai Buah Tangan dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Antusiasme wisatawan terhadap kopi...

Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI, Tingkatkan Cadangan Devisa Negara Melalui DHE SDA

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa...

Penerimaan Dana Migas Aceh Terus Menurun, Dalam Empat Tahun Berkurang 50 Persen

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penerimaan Provinsi Aceh dari...

ExxonMobil Ungkap Proyeksi Energi Global 2050: Permintaan Naik, Investasi Migas Tetap Dibutuhkan  

Bisnisia.id | jakarta - ExxonMobil merilis proyeksi terbaru mengenai permintaan...

Muharram-Syukri Dilantik, Aceh Besar Siap Menuju Perubahan

Bisnisia.id | Aceh Besar - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf,...

PKMB Bekali Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry dengan Konsep Moderasi Beragama

BISNISIA.ID -  Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Kota Langsa Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap II se-Aceh dan Nasional

Kota Langsa tercepat melakukan pencairan dana desa (DD) untuk...

Prof. Apridar Pimpin Inkubator Bisnis KAHMI Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Mantan Rektor Universitas Malikul...

Akhir 2024, Aceh Besar Rampungkan Penyaluran Dana Desa ke 603 Gampong

Bisnisia.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Lea Amalia, Perjalanan Karier dan Tantangan Perekonomian Musisi Aceh

Sri Amalia, yang dikenal dengan nama panggung Lea Amalia,...

Potensi Melimpah, Aceh Menanti Investasi

Bisnisia.id | Banda Aceh-Dewan Pakar Pusat Riset Komunikasi Pemasaran,...

Yahya Damanik Juara Mixology Coffee Competition dengan Timphan Drink

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dalam rangka memperingati satu...

Per Oktober 2024, Bank Aceh Syariah Catat Laba Rp342,8 Miliar

Bisnisia.id|Banda Aceh -  PT Bank Aceh Syariah mencatat kinerja...

Lion Group Malaysia Siapkan Investasi Jangka Panjang di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lion Group Malaysia, sebuah...