Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3.685.616

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 sebesar Rp3.685.616. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp224.944 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam dua dokumen, yakni Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Penetapan UMSP Aceh Tahun 2025, yang keduanya ditandatangani pada 10 Desember 2024.

Safrizal menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum untuk tahun mendatang.

“Peraturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ungkap Safrizal pada Rabu (11/12/2024).

Baca juga:  Perkuat Hubungan Dagang, Malaysia Ingin Kirim dan Beli Barang dari Aceh

Infografis Bisnisia oleh Sultanmuhammadismuddin

Penetapan UMSP untuk Sektor Spesifik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2025 dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh dalam sidang pleno yang dilaksanakan pada Senin (9/12/2024). Selain UMP, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh untuk sektor tertentu.

“UMSP ditetapkan untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.737.526 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.806.739,” ujar Akmil.

Penetapan UMSP ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang melibatkan unsur Apindo, Kadin, serikat pekerja, pakar ketenagakerjaan, akademisi, dan pemerintah. Akmil menjelaskan bahwa UMSP berlaku di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Aceh Tamiang yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca juga:  Budaya Patriarki Picu Lonjakan Kasus KDRT di Aceh

Akmil menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas nilai UMP atau UMSP tidak diperkenankan untuk menurunkan besaran upah yang telah diterapkan.

“UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan status lajang, khususnya pada perusahaan menengah dan besar. Untuk UMKM dan usaha kecil, besaran upah akan disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.

Selain itu, Akmil menekankan bahwa perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan UMP dan UMSP serta menyusun struktur dan skala upah. Struktur ini menjadi acuan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sementara UMP tetap berfungsi sebagai jaring pengaman upah terendah.

Baca juga:  Bank Aceh Syariah Gelar RUPSLB, Bahas Reorganisasi Kepengurusan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Aceh memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan perundang-undangan dan menjalankan program strategis nasional.

“UMP dan UMSP Aceh Tahun 2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” tutup Akmil.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Aceh dapat meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Resmi! ASDP Luncurkan Tiket Online Rute Ulee Lheue-Balohan, Permudah Perjalanan ke Pulau Sabang

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

XBOOK B15, Laptop Infinix Bersertifikasi Militer Segera Diluncurkan

JAKARTA – Infinix akan meluncurkan laptop terbarunya, XBOOK B15,...

Harga Kelapa Sawit di Aceh Rp 3.000 per Kg, Tertinggi Sejak 2022

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kabar gembira bagi petani...

Apkasindo Aceh Gelar FGD Program Kelapa Sawit, Dorong Kesejahteraan bagi Petani

Bisnisia.id | Banda Aceh - Asosiasi Petani Kelapa Sawit...

Serikat Pekerja: Upah Minimum Bukan Penghambat Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh -Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK)...

Sumbang 70% Lapangan Kerja dan PDB, Kontribusi UMKM pada Peningkatan Ekonomi Nasional

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi,...

Walhi Aceh Sokong Warga Aceh Tengah Melawan Perusahaan Tambang Emas

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia...

Aceh Tawarkan Potensi Ekspor Laut dan Tambang ke Investor China

Banda Aceh, Bisnisia.id – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mempromosikan...

Wali Nanggroe Optimis Kejayaan Rempah Aceh Kembali Terulang

Bisniskita.id | Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh Paduka...

Hingga Agustus 2023, Bank Indonesia Catat 5 Juta Transaksi di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Provinsi Aceh...

​Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Transparansi Keuangan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh,...

Hati-hati, Bank Syariah Aceh dan Jaminan Penghasilan Aceh Adalah Investasi Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh - Satgas Waspada Investasi (SWI)...

Gagalnya Investasi di Aceh Jadi Sorotan, Pemerintah Baru Diminta Belajar dari Pengalaman

Bisnisia.id | Banda Aceh - Gagalnya berbagai investasi besar...

Lewat Media Sosial, Sukma Dewi Hidupkan Kembali Rasa Asli Masakan Aceh

Di balik layar ponsel yang menayangkan racikan bumbu, aroma...

Program Petani Milenial 2024, Distanbun Aceh Tunggu Pedoman Sosialisasi

Bisnisia.id| Banda Aceh - Program Petani Milenial 2024 yang...

Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

BISNISKITA.ID | Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo...

Pembiayaan untuk UMKM, Bank Aceh Jeuram Jaga Ketahanan Ekonomi Nagan Raya

Bisnisia.id | Nagan Raya – Bank Aceh Cabang Jeuram,...