Bisnisia.id | Banda Aceh –Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Arnif, menyatakan bahwa usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% sudah mendekati angka yang mereka rekomendasikan sebelumnya kepada Pj Gubernur Aceh, yaitu 8% hingga 10%. Namun, ia mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk berani menaikkan upah di atas angka tersebut.
“Kenaikan 6,5% merupakan langkah positif, tetapi belum sepenuhnya cukup mengimbangi kenaikan harga barang dan inflasi yang dirasakan buruh Aceh. Tahun lalu kenaikan hanya 1,5%, dan meskipun 6,5% cukup besar, itu adalah angka minimal. Jika Dewan Pengupahan Aceh mampu menaikkan lebih dari itu, tentu akan lebih baik,” ujar Arnif.
Saat ini, UMP Aceh tahun 2024 berada di angka Rp3.460.672 per bulan. Dengan kenaikan 6,5%, UMP Aceh 2025 diproyeksikan meningkat sekitar Rp225.000, menjadi Rp3.685.672.
ASPEK Indonesia Provinsi Aceh juga mengapresiasi kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah positif dalam melindungi kesejahteraan buruh setelah beberapa tahun terakhir upah minimum tidak mengalami kenaikan signifikan.
Desakan untuk Penetapan UMSP Perkebunan dan Penguatan Lembaga Ketenagakerjaan
Selain kenaikan UMP, ASPEK Indonesia Aceh juga mendesak Dewan Pengupahan Aceh untuk merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Perkebunan (UMSP). Sektor perkebunan, sebagai salah satu sektor unggulan di Aceh, mempekerjakan banyak buruh di berbagai kabupaten/kota, tetapi UMSP untuk sektor ini belum ditetapkan dalam beberapa tahun terakhir.
“Penetapan UMSP Perkebunan akan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor ini. Dengan jumlah pekerja yang signifikan, langkah ini sangat penting,” kata Arnif.
Selain itu, ASPEK Indonesia Aceh juga mendorong Pemprov Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat lembaga ketenagakerjaan, seperti Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerja Sama Bipartit. Hingga saat ini, keberadaan dua lembaga tersebut masih minim di Aceh, meskipun sudah diamanatkan oleh undang-undang dan Qanun Ketenagakerjaan.
“Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerja Sama Bipartit sangat penting untuk memastikan aspirasi buruh terserap dan terciptanya hubungan kerja yang harmonis di tingkat daerah,” tambahnya.
ASPEK Indonesia berharap Gubernur Aceh dapat mengakomodasi aspirasi buruh dan mempertimbangkan inflasi serta kondisi ekonomi dalam penetapan UMP Aceh 2025, sehingga mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Aceh.