Bisnisia.id | Banda Aceh – Sepekan setelah pengumuman resmi dari Presiden Prabowo, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Aceh masih belum menemukan kejelasan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menyatakan bahwa keputusan resmi terkait UMP 2025 baru akan diumumkan pada 11 Desember 2024 setelah ditetapkan oleh Gubernur Aceh.
“Belum, nanti tanggal 11 akan diumumkan setelah penetapan (oleh) gubernur,” ujar Akmil saat dikonfirmasi oleh Bisnisia.id, Kamis (5/12/2024).
Akmil juga menjelaskan bahwa rapat Dewan Pengupahan hingga saat ini belum dilaksanakan karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait UMP 2025 baru saja diterbitkan.
“Baru hari ini terbit Permenaker terkait UMP 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menilai pemerintah terlalu lamban dalam merespons kebutuhan pekerja.
“Alasannya karena belum ada keputusan dari pusat. Sekarang, keputusan dari pusat sudah ada, tetapi mereka masih enggan mengadakan rapat Dewan Pengupahan. Entah kenapa,” ujar Ketua ABA, Syaiful Mar.
Pihaknya mendesak pemerintah Aceh untuk menaikkan UMP sebesar 8 hingga 10 persen, lebih tinggi dibandingkan angka kenaikan 6,5 persen yang ditetapkan oleh pusat.
Saat ini UMP Aceh sebesar Rp 3.460.672 per bulan. Syaiful meminta naik 10 persen atau Rp 346.067 sehingga menjadi Rp 3.806.739 per bulan.
Menurut Syaiful, kenaikan sebesar 6,5 persen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami meminta agar UMP wajib naik sebesar 8 persen hingga 10 persen. Kenaikan 6,5 persen itu masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan KHL,” tegasnya.
Ketidakpastian dalam penetapan UMP ini terus menjadi sorotan karena kebutuhan ekonomi masyarakat Aceh semakin meningkat. Buruh berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi meningkatkan kesejahteraan pekerja.