Bisnisia.id | Aceh Barat – Memasuki awal tahun 2025, sejumlah harga sembako di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengalami kenaikan yang signifikan. Tingginya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi lokal menjadi salah satu penyebab lonjakan harga tersebut.
Ida (41), seorang pedagang di Pasar Tradisional Meulaboh yang telah berjualan sejak 2009, mengungkapkan kondisi pasar yang semakin sulit. “Harga bawang merah sekarang Rp50 ribu per kilo, cabai juga sekitar Rp50 ribu per kilo. Kenaikan harga ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu,” katanya.
Menurut Ida, perbandingan harga dengan tahun sebelumnya sangat mencolok. “Dulu, harga bawang merah masih sekitar Rp27 ribu per kilo. Jadi, kenaikan ini benar-benar terasa berat,” tambahnya. Hingga saat ini, ia dan pedagang lainnya belum mengetahui secara pasti penyebab lonjakan harga tersebut.
Kenaikan harga bahan pokok ini memberikan dampak yang berbeda bagi konsumen. Ida menjelaskan bahwa pembeli rumah tangga tetap membeli meskipun dalam jumlah yang lebih kecil, karena kebutuhan pokok sulit ditunda. Namun, pedagang makanan seperti penjual nasi dan lauk-pauk sering mengeluh. “Mereka bilang tidak mungkin menaikkan harga jual nasi dan lauk terlalu tinggi karena takut kehilangan pelanggan,” ujarnya.

Baik pedagang maupun pembeli sama-sama berharap harga bahan pokok seperti cabai dan bawang merah segera turun. “Semoga kondisi ini cepat membaik, supaya kami sebagai pedagang tidak terus merugi, dan pembeli juga bisa belanja dengan lebih nyaman,” harap Ida.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Aceh Barat, Fauzi, SH, menjelaskan bahwa kenaikan harga secara keseluruhan disebabkan oleh tingginya permintaan pasar yang tidak diimbangi dengan produksi lokal. “Faktor utama kenaikan harga bahan pokok seperti cabai dan bawang merah adalah karena sebagian besar pasokannya didatangkan dari kabupaten dan provinsi lain, seperti Takengon dan Brastagi,” jelas Fauzi.
Fauzi juga menambahkan bahwa lonjakan harga ini mulai terasa setelah perayaan Natal dan Tahun Baru, yang memengaruhi ketersediaan bahan pokok di pasar. “Menurut analisis kami, hal ini terjadi karena permintaan meningkat selama perayaan tersebut, sehingga di awal tahun ketersediaan bahan pokok di pasar menjadi terbatas,” ungkapnya.

Meski demikian, Fauzi menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas harga penjualan bahan pokok untuk mengendalikan lonjakan harga. “Kami menetapkan batas harga, yaitu tidak boleh lebih dari Rp60 ribu per kilo. Selama harga masih berada di bawah angka tersebut, situasinya masih kami anggap wajar,” jelas Fauzi.
Untuk mengatasi masalah inflasi daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perkebunan, serta Dinas Pangan. “Kami sudah mengadakan pertemuan untuk mencari solusi dan membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mengatasi inflasi ini,” tutup Fauzi.