DPR Aceh Minta Keterangan BPN Aceh terkait 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta klarifikasi atau informasi mendalam kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait adanya 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota Komisi III DPR Aceh, Nurchalis, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan masalah yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Aceh.

“Kami memberikan atensi terhadap masalah ini agar tidak merugikan perusahaan, masyarakat, dan negara. Komisi III akan berkoordinasi dengan BPN Aceh untuk menelusuri penyebab dan akibat dari permasalahan ini,” ujar Nurchalis, Minggu (19/1/2025).

Menurut Nurchalis, sebelum melakukan kunjungan lapangan untuk bertemu dengan pihak perusahaan, Komisi III akan terlebih dahulu berdiskusi dengan BPN Aceh. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan yang ada.

Baca juga:  Karya Kreatif Aceh Tampil dalam Pesta Rakyat Bank Indonesia

“Kami berencana melayangkan surat undangan kepada BPN Aceh pada Senin (hari ini) untuk diskusi lebih lanjut. Ini bukan pemanggilan, tetapi undangan diskusi agar dapat bersama-sama mencari solusi,” tambah Nurchalis, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR Aceh.

Komisi III, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini demi menciptakan iklim investasi yang sehat serta mencegah polemik yang berlarut-larut.

Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, menyatakan pihaknya telah menyurati 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa HGU. Namun, ia belum merinci nama-nama perusahaan tersebut atau menjelaskan kondisi di lapangan.

Baca juga:  Kembali Meningkat, Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp8.350,5 triliun per Juli 2023

“Kami belum tahu persis kondisi di lapangan, tetapi untuk tindak lanjut sudah kami surati dan hubungi perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkap Shafik, Kamis (16/1/2024).

Penertiban perusahaan sawit tanpa HGU menjadi prioritas nasional yang ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan HGU bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat akan ditunda hingga mereka melengkapi seluruh persyaratan.

“Denda pajak adalah sanksi utama yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, membayar denda tidak berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akan bergantung pada evaluasi lebih lanjut,” jelas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:  IHSG Menguat ke Level 6.708,96 di Sesi Awal Perdagangan

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai transparansi dari pemerintah daerah dan BPN Aceh sangat penting dalam kasus ini.

“Publik perlu tahu siapa saja perusahaan tersebut dan di mana mereka beroperasi. Jangan sampai ada pembiaran atau indikasi manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara,” tegas Alfian.

Menurutnya, meskipun proses perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Ini 6 Profil Kandidat Kepala BPMA, Siapa yang Pantas Memimpin?

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tengah mencari sosok pemimpin...

Pemerintah Aceh Usul Tambahan Anggaran Pelaksanaan PON ke Pemerintah Pusat

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH-- Pj Gubernur Aceh Bustami bersama...

Bertemu Wamen, Pj Gubernur Safrizal Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Bisnisia.id | Jakarta - Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H....

Kadistan Aceh Besar Panen Raya Padi di Teureubeh Jantho

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Untuk memperkuat sektor pertanian...

Gagal Tepat Sasaran, Subsidi Energi Diperkirakan Rugi Rp100 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia kini menghadapi tantangan...

Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Riset dan Inovasi

BISNISIA.ID - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus berupaya mendorong...

Menagih Kesetaraan Gender dalam Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan

Bisnisia.id | Jakarta – Redy Prasetyo, Analis Kebijakan Ahli Madya...

Nova Raudhalia, Siswa MAN 4 Aceh Besar Terima Piagam Penghargaan Inisiator Muda MB24

Bisnisia.id | Bekasi — Nova Raudhalia, siswa Madrasah Aliyah...

17 Mahasiswa USK Ikuti Program USIMA ke Kuala Lumpur

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sebanyak 17 mahasiswa Universitas...

Tahun 2024, Kanwil DJP Aceh Targetkan 343.372 SPT Tahunan PPh

Banda Aceh - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan...

Realisasi Kredit Usaha Rakyat di Aceh Capai Rp4,93 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat...

Penyuluh Agama, Garda Terdepan dalam Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama...

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan LKP 2023 ke Dewan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Penjabat Wali Kota Banda...

MaTA: Korupsi di Aceh Rugikan Negara Hingga Rp 750 Miliar Per Tahun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh...

30 Talenta Muda Siap Gebrak Dunia Digital Bareng Kejar Mimpi Aceh

Banda Aceh – Komunitas Kejar Mimpi Aceh (KMA) sukses...

Menanti PT Lhoong Setia Mining Tuntaskan Masalah Lingkungan  

Bisnisia.id | Aceh Besar – Masyarakat Kecamatan Lhoong, Kabupaten...

TikTok Resmi Tidak Bisa Diakses di Amerika Serikat

Bisnisia.id|Dunia - TikTok berhenti berfungsi bagi sekitar 170 juta...

Pertamina dan Rumah Zakat Dorong Pemberdayaan Masyarakat Sabang

Bisniskita.id | Sabang – PT Pertamina Patra Niaga Fuel...

Kaya Sumber Daya Alam, Aceh Harus Perkuat Daya Tarik Investor

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Aceh bekerja...