Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12%, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Insentif Pajak bagi Industri Tertentu
PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa karyawan atau pegawai di industri tertentu berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP mulai Januari 2025 atau sejak bulan pertama mereka bekerja di tahun tersebut. Industri yang mendapatkan insentif ini meliputi; alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Ketentuan lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id.
Baca lebih lanjut di https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-terbitkan-aturan-insentif-pph-karyawan.