Per Maret 2024, Capaian Pemadanan NIK Menjadi NPWP di Aceh Sebesar 1.079.416 Orang

Banda Aceh – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui
perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 Digit).

Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Aceh, Arridel Mindra mengatakann bahwa per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sedangkan untuk penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Baca juga:  Bank Aceh Gelar Property Expo 2023, Usung Program Pemenuhan Perumahan Rakyat.

Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 31 Maret 2024 telah mencapai 1.079.416 Wajib Pajak Orang Pribadi (82.32%) dari 1.311.220 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.

“Masih terdapat 231.804 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” kata Arridel Mindra, Jumat 26 April 2024.

Arridel Mindra mengatakan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “Menu Profil” dan klik “Data Profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “Validasi” dan klik “Ubah Profil”.

Baca juga:  Tiga Langkah Besar Pemerintah Aceh untuk Kemajuan Kebudayaan

Dalam hal ini, capaian kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2024 di Kanwil DJP Aceh sampai tanggal 24 April 2024 sebesar 82,95% dengan realisasi sebanyak 284.841 dari target sebanyak 343.372 SPT Tahunan PPh.

Wajib Pajak diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu yang batas waktunya akan berakhir pada 30 April 2024.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “eform atau efiling” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.

Baca juga:  Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Pemerintah Mau Batasi Pembelian Pertalite

“Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Prabowo Ingin Indonesia Kuasa Sektor Energi

Bisnisia.id | Jakarta - Program ketahanan energi nasional termasuk...

Bank Aceh Serahkan KKPD ke Pemkab Aceh Timur, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Bisnisia.id | Aceh Timur – Kepala Kantor Cabang Pembantu...

Penjual Suvenir PON Aceh-Sumut Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta Per Hari

Bisnisia.id | Banda Aceh – Acik, seorang penjual suvenir kaos...

Keren, Liga Champions Asia, Terasa Seperti Liga Champions Eropa

Liga Liga Champions Asia, kini terasa seperti Liga Champions...

Rendahnya Literasi Keuangan di Aceh, Pentingnya Peran Bank BPRS Mustaqim

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rendahnya tingkat literasi keuangan...

Blue Planet Fund, Langkah Baru Indonesia-Inggris dalam Konservasi Laut

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Harga Emas Dunia Melambung Tinggi

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas melonjak lebih dari...

Pemerintah Targetkan Nol Impor Pangan Strategis pada 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen serius...

Perkuat Hubungan Dagang, Malaysia Ingin Kirim dan Beli Barang dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Malaysia ingin memperkuat...

Ratusan Mahasiswa Aceh Raih Beasiswa dari Bank Indonesia

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Bank Indonesia (BI) Aceh...

Rempah Aceh Jaya akan Dipamerkan di PKA-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya...

HIPKA Aceh Gelar Muswil II, Dorong Pendirian Business School dan Penguatan UMKM di Aceh

BISNISIA.ID | Banda Aceh – Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA)...

Libur Akhir Tahun, Sabang Jadi Destinasi Favorit Wisatawan

Bisnisia.id | Sabang – Menjelang libur Natal dan Tahun...

Yudhi Ridhayat Pencetus Zuper Sabun yang Ramah Lingkungan

Sejak didirikan pada tahun 2018, Zuper Sabun terus berkembang...

Perkuat Data Pemuda dan Olahraga, Aceh Luncurkan Aplikasi SIDARA

Bisnisia.id | Banda Aceh – Plt Sekretaris Daerah Aceh,...

OJK Siap Awasi Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Bisniskita.id | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Rustam Effendi: Direksi Definitif Bank Aceh Syariah Harus Lulus Uji di OJK

Bisnisia.id | Banda Aceh – Langkah terbaik yang dapat...

Nilai Tukar Petani Aceh Naik 0,57% pada Desember 2024, Didukung Kenaikan Harga Gabah dan Kakao

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh mengalami peningkatan Nilai Tukar Petani...

Aceh Miliki Potensi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Sangat Besar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank KB Bukopin Syariah...