OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Kembali Beroperasi Penuh

Bisnisia.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Sarana Aceh Ventura. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor S-4/PL.1/2025 per 13 Januari 2025, seperti diumumkan di situs resmi OJK.

Pencabutan sanksi dilakukan setelah PT Sarana Aceh Ventura berhasil memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mensyaratkan calon pihak utama untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya dalam perusahaan.

Baca juga:  Pendapatan Daerah Aceh Barat 2024 Baru Terealisasi 84,73 Persen, Banyak OPD Tak Capai Target

“Dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Sarana Aceh Ventura kini dapat kembali menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK dalam pengumumannya.

Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha

Sebelumnya, OJK menerapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Sarana Aceh Ventura melalui Surat Nomor S-17/PL.1/2024 per 8 Mei 2024. Sanksi tersebut melarang perusahaan melakukan berbagai aktivitas bisnis, termasuk penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual aset sebagian atau seluruhnya, serta mengalihkan liabilitas kepada LJKNB atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan LJKNB sejenis lainnya.

Baca juga:  Perkuat Perusahaan Daerah Sebelum Dana Otsus Berakhir

OJK menyebut pembekuan ini disebabkan oleh pihak utama perusahaan yang belum memperoleh persetujuan OJK, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016. Aturan ini menegaskan bahwa calon pihak utama harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Sarana Aceh Ventura kini kembali dapat menjalankan operasionalnya sebagai perusahaan modal ventura sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Libur Akhir Tahun, Lonjakan Pengguna Tol Sigli-Banda Aceh Capai 53.673 Kendaraan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero)...

BMKG Dorong Revitalisasi 86 Tugu Tsunami Aceh 2004 untuk Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Bisnisia.id | Jakarta – Deputi Bidang Geofisika Badan Meteorologi,...

BSI buka 470 outlet weekend banking selama Oktober

BISNISIA.ID | Jakarta - Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)...

Peralihan KTP ke IKD; Integrasi Layanan Publik untuk Kemudahan Akses Bantuan Sosial, Kesehatan, dan Pendidikan

Bisniskita.id | Jakarta – Pemerintah tengah melakukan percepatan transformasi...

Dibalik Sumber Daya Migas Aceh, MaTA Soroti Transparansi yang Lemah

Bisnisia.id | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh...

Inflasi Aceh Desember 2024 Lampaui Rata-Rata Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat angka...

Bandar Susoh, Jejak Sejarah Rempah di Pesisir Barsela

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bandar Susoh menjadi salah...

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Patuh terhadap Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Dampak Pemotongan Anggaran, Ribuan Pekerja RRI & TVRI Terancam Kena PHK  

Bisnisia.id | Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk...

Pabrik Ban di Aceh Barat Mampu Serap 1.000 Pekerja

Bisnisia.id | Aceh Barat – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf,...

AMANAH, Tempat Anak Muda Aceh untuk Berkarya dan Berinovasi

Anak muda Aceh kini memiliki wadah kreatif untuk mengembangkan...

Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disetrum dan Diperas

Bisnisia.id | Pidie – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)...

Homestay di Desa Wisata Siap Menampung Wisatawan PKA Ke-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Sejumlah penginapan yang tersebar...

Trump Umumkan Cadangan Kripto AS, Bitcoin & Altcoin Melonjak Drastis

Bisnisia.id – Mata uang kripto menguat signifikan pada Minggu...

PKA-8, Anjungan Nagan Raya akan Pamerkan Alat Kerja Tempo Dulu

Bisniskita.id | Banda Aceh - Anjungan Kabupaten Nagan Raya...

PON Expo XXI Dorong Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata Aceh

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal...

Presiden Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi...

897 Personel Gabungan Amankan Pelaksanaan PKA-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Menjelang pelaksanaan Pekan Kebudayaan...

PEMA Kirim 4.000 Ton Sulfur dari Aceh ke Sulawesi Selatan

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Proses pengapalan 4.000 ton...

Donald Trump: Zaman Keemasan Amerika Mulai Sekarang

Sosok penuh kontroversi, Donald Trump, resmi dilantik sebagai Presiden...