Modus Korupsi Pertamina Patra Niaga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, seperti dikutip dari Kompas.com, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian diolah atau “diblending” menjadi Pertamax. Namun, dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax, sehingga menimbulkan indikasi praktik penggelembungan biaya.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembayaran untuk produk Ron 92 (Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli hanya Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, yang kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” demikian pernyataan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Baca juga:  PDAM Tirta Mon Pase Kembangkan Air Siap Minum Non-Perpipaan

Daftar Tersangka dan Peran Mereka
Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni:

Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Riva Siahaan, bersama SDS dan AP, diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Sementara itu, DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) sebelum syarat-syarat terpenuhi, dengan mendapatkan persetujuan dari SDS guna mengimpor produk kilang.

Baca juga:  Abu Lamkawe Wafat, Pj Gubernur Safrizal: Aceh Kehilangan Sosok Panutan

Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun
Selain praktik manipulasi dalam pengadaan produk kilang, penyelidikan Kejagung juga mengungkap adanya mark-up kontrak shipping yang dilakukan Yoki Firnandi. Negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, yang menguntungkan tersangka MKAR dalam transaksi tersebut.

“Ketika kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh mayoritas dari impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang digunakan sebagai acuan penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi. Ini berimbas pada pemberian kompensasi maupun subsidi BBM yang dibayarkan dari APBN setiap tahun,” jelas Kejagung.

Baca juga:  Hadi Surya: PT. PEMA Harus Serius Ekspansi Usaha pada Sektor Rill

Akibat berbagai praktik melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun. Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan telah memeriksa 96 saksi serta menyita 969 dokumen sebagai barang bukti.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pasar Saham Asia Dibuka Melemah, Saham Regional Alami Tekanan

Bisnisia.id | Jakarta – Indeks pasar saham Asia pada...

Rusia Mulai Gunakan Bitcoin dalam Pembayaran Internasional

Perusahaan-perusahaan di Rusia telah mulai memanfaatkan bitcoin dan mata...

Jokowi Resmikan Gedung Amanah untuk Ciptakan SDM Aceh yang Unggul

BISNISIA.ID-  Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Amanah di Kawasan...

Efisiensi 13,72 Triliun! Bagaimana Kemenhub Menyesuaikan Pagu 2025?

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memprioritaskan...

Pertandingan Woodball Pertama di PON XXI Resmi Dibuka, Ajang Pererat Persatuan

Banda Aceh – Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Suwarno,...

Indonesia Tolak Tawaran Investasi Rp 1,5 Triliun dari Apple

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak proposal investasi...

Bank Aceh Syariah, Aset Tumbuh dan Kontribusi untuk UMKM Meningkat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Aceh Syariah menunjukkan...

Berakhirnya Dana Otsus di 2028, Bagaimana Masa Depan Aceh?

Dana Otonomi Khusus (otsus) yang mulai diberikan kepada Aceh...

Libur Akhir Tahun, Lonjakan Pengguna Tol Sigli-Banda Aceh Capai 53.673 Kendaraan

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero)...

Foto Semarak HUT RI: Ribuan Pelajar Gelar Pawai Kebangsaan Penuh Warna

  Pawai diikuti oleh ratusan pelajar dari Banda Aceh, mulai...

Sebanyak 12,66 Juta Wisman Berkunjung ke Indonesia pada 2024

Bisnisia.id | Jakarta - Pariwisata Indonesia terus menunjukkan kinerja...

Indonesia Rayu Uni Emirat Arab untuk Investasi Wisata

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Pariwisata Indonesia, Widiyanti Putri...

Harga Minyak Stabil, Investor Pantau Kebijakan Trump

Bisnisia.id | Jakarta – Harga minyak dunia mencatat pergerakan...

Utang Pinjaman Online di Indonesia Mencapai Rp74,48 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Berdasarkan data Otoritas Jasa...

Presiden Jokowi Buka PON XXI Aceh-Sumut

BANDA ACEH - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara...

Harga Referensi CPO Melemah, Biji Kakao Menguat pada Januari 2025

Bisnisia.id | Jakarta - Harga Referensi (HR) minyak kelapa...

Universitas Teuku Umar Tumpuan Kemajuan Barat Selatan Aceh

Bisnisia.id | Aceh Barat - Universitas Teuku Umar (UTU),...

Dampak Alih Fungsi Lahan, Produksi Padi di Aceh Besar menurun

Bisnisia.id | Aceh Besar - Produksi padi di Kabupaten...

Penumpang Transportasi Laut di Aceh Meningkat, Penerbangan Domestik Merosot pada November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ahmadriswan Nasution, Kepala Badan Pusat...

Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Bisnisia.id | Jakarta – Beban warga Indonesia pada 2025...