Bisnisia.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Penunjukan ini sejalan dengan pembentukan Satgas melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, yang diumumkan di laman resmi Sekretariat Negara pada Jumat (10/1/2025).
Tujuan dan Fokus Satgas
Satgas ini dibentuk untuk mempercepat hilirisasi di berbagai sektor strategis, termasuk mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Langkah ini bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri dan mewujudkan ketahanan energi nasional.
Dalam lingkup kerjanya, Satgas akan menangani produksi minyak dan gas bumi, pengelolaan batu bara, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pembangunan infrastruktur seperti ketenagalistrikan, jaringan pipa, dan fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi.
Struktur dan Tugas Satgas
Sebagai Ketua Satgas, Bahlil Lahadalia akan bekerja bersama sejumlah pejabat tinggi yang menduduki posisi penting dalam struktur organisasi Satgas. Misalnya, posisi Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi diisi oleh Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bertugas sebagai Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan, sementara Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing mengemban peran sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian serta Hilirisasi Kelautan dan Perikanan.
Struktur organisasi ini juga melibatkan sejumlah tokoh penting lainnya, seperti Menteri Sekretaris Negara sebagai Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan dan Ahmad Erani Yustika sebagai Sekretaris Satgas. Selain itu, anggota Satgas mencakup menteri-menteri dari berbagai sektor, termasuk Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, dan Jaksa Agung, yang semuanya bertugas memberikan kontribusi strategis dalam mendukung percepatan hilirisasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas memiliki kewenangan besar, termasuk mengidentifikasi proyek strategis, memetakan wilayah usaha yang potensial, serta mengatasi hambatan operasional (debottlenecking) yang menjadi kendala dalam implementasi kebijakan hilirisasi. Satgas juga memiliki wewenang memberikan rekomendasi administratif kepada pejabat yang dianggap menghambat pelaksanaan kebijakan.
Pemerintah memastikan bahwa segala pendanaan untuk operasional Satgas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Satgas diwajibkan melaporkan progres kerja secara langsung kepada Presiden setiap enam bulan atau kapan pun diperlukan.