Kemekeu Tetapkan Kurs Pajak Baru Berlaku Mulai 27 November 2024

Bisnisia.id | Jakarta  – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs pajak sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49/KM.10/KF.4/2024, yang berlaku mulai 27 November 2024 hingga 3 Desember 2024.

Keputusan ini memuat nilai tukar resmi yang menjadi acuan untuk transaksi yang melibatkan mata uang asing dalam kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan bea masuk. Beberapa kurs mata uang yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 15.875,00
  • Euro (EUR): Rp 16.710,03
  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 20.044,09
  • Yen Jepang (JPY): Rp 10.254,11 per 100 yen
  • Dolar Singapura (SGD): Rp 11.824,42
  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.190,88
Baca juga:  Harga Emas Antam Turun Tajam, Waktunya Beli atau Jual?

Selain mata uang yang disebutkan, untuk kurs valuta asing lainnya, akan digunakan nilai kurs spot harian internasional terhadap dolar AS yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, lalu dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs resmi dolar AS yang telah ditetapkan.

Penetapan kurs ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, terutama dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing. Dengan adanya acuan resmi, pelaku usaha dan individu dapat memastikan keakuratan perhitungan pajak serta bea yang harus dibayarkan.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Kepabeanan, dan Cukai, serta harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diperbarui.

Baca juga:  Fasilitasi Mini Plant KKP Tingkatkan Daya Saing Rajungan Indonesia

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Noor Faisal Achmad, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, atas nama Menteri Keuangan. Dengan diterapkannya keputusan ini, pemerintah berharap proses transaksi yang melibatkan valuta asing dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi Direktorat Jenderal terkait.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pemkab Aceh Jaya Diminta Tegas terhadap Perusahaan Sawit Tanpa ISPO

Bisnisia.id | Aceh Jaya - Nasri Saputra, seorang tokoh...

Eksplorasi Gas di Aceh Jadi Prioritas PLN dalam Mewujudkan Energi Terbarukan

Bisnisia.id | Jakarta - PT PLN (Persero) bersama Mubadala Energy...

Drama Kartu Merah, Persiraja Banda Aceh Ditahan Imbang 1-1 oleh PSKC Cimahi di Kandang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh harus...

Bank Indonesia Sampaikan 6 Tantangan Utama Menuju Hilirisasi Komoditas Unggulan di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kantor Perwakilan Bank Indonesia...

Pj Gubernur Aceh Soroti Sistem Perizinan yang Masih Rumit

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Ruang Lingkup Gelar Kegiatan Ruang Hijau Kolaborasi Penaman Maggrove di Manggrove Park Lampulo

Bisnisia.id | Banda Aceh — Komunitas Ruang Lingkup bersama...

Speaker Tanpa SNI Senilai Rp10,2 M Disita

BisnisKita.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga daya...

Syech Fadhil Jenguk Abu Madinah yang Dirawat di RSUZA Banda Aceh

BANDA ACEH - Calon wakil gubernur Aceh, HM Fadhil...

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah secara resmi akan menaikkan...

Realisasi Belanja APBN di Provinsi Aceh hingga Maret 2024 Capai Rp9,75 Triliun

Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan...

Persiraja (0) vs PSPS Pekanbaru (2), Kehilangan Poin di Kandang Sangat Merugikan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bermain di kandang sendiri,...

Pemerintah Aceh: Investasi Berkelanjutan Perkuat Perekonomian Aceh

Banda Aceh - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh...

Nainunis, Breakdancer Aceh yang Menembus Dunia

Nainunis, 38 tahun, seorang breakdancer asal Aceh, berhasil membuktikan...

Sritex Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara Bangkrut, Presiden Prabowo Turun Tangan

Bisnisia.id | Jakarta - Sritex, sebuah perusahaan tekstil asal...

Mahasiswa Teknik Geofisika USK Ciptakan Aplikasi Smart Ecotourism untuk Promosi Wisata Pulo Aceh

Bisnisia.id|Aceh Besar - Mahasiswa Program Studi Teknik Geofisika Universitas...

Tiga Tren Besar Ekonomi Kreatif 2025 untuk Dorong Pertumbuhan Nasional

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif...

Pertamina Temukan Potensi 1.8 Triliun Kaki Kubik Gas Bumi di Sulawesi Tengah

Bisnisia.id | Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE),...

Tata Ruang, Regulasi, Hingga Upah Tinggi Hambat Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

Makmeugang di Yordania, Kehangatan yang Tak Selalu Bisa Dinikmati

Makmeugang, atau yang juga dikenal sebagai meugang, bukan sekadar...