Kemekeu Tetapkan Kurs Pajak Baru Berlaku Mulai 27 November 2024

Bisnisia.id | Jakarta  – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs pajak sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49/KM.10/KF.4/2024, yang berlaku mulai 27 November 2024 hingga 3 Desember 2024.

Keputusan ini memuat nilai tukar resmi yang menjadi acuan untuk transaksi yang melibatkan mata uang asing dalam kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan bea masuk. Beberapa kurs mata uang yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 15.875,00
  • Euro (EUR): Rp 16.710,03
  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 20.044,09
  • Yen Jepang (JPY): Rp 10.254,11 per 100 yen
  • Dolar Singapura (SGD): Rp 11.824,42
  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.190,88
Baca juga:  ExxonMobil Kembali ke Aceh, Mulai Eksplorasi di West Andaman

Selain mata uang yang disebutkan, untuk kurs valuta asing lainnya, akan digunakan nilai kurs spot harian internasional terhadap dolar AS yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, lalu dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs resmi dolar AS yang telah ditetapkan.

Penetapan kurs ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, terutama dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing. Dengan adanya acuan resmi, pelaku usaha dan individu dapat memastikan keakuratan perhitungan pajak serta bea yang harus dibayarkan.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Kepabeanan, dan Cukai, serta harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diperbarui.

Baca juga:  Prabowo Hapuskan Utang 1 juta Petani dan Nelayan

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Noor Faisal Achmad, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, atas nama Menteri Keuangan. Dengan diterapkannya keputusan ini, pemerintah berharap proses transaksi yang melibatkan valuta asing dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi Direktorat Jenderal terkait.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Peduli Lingkungan, Pertamina Sabang dan Rumah Zakat Tanam 1500 Pohon

Bisniskita.id | Sabang - PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal...

Hasil Survei Pilgub Aceh, Om Bus – Syech Fadhil Ungguli Mualem – Dek Fad 

BISNISIA.ID - Hasil survei Bravo Fanta Institute yang dilakukan...

Industri Otomotif Indonesia Tumbuh Pesat, Pemerintah Dorong Transisi ke Kendaraan Listrik

Bisnisia.id | Jakarta – Sepanjang Januari hingga Oktober 2024,...

Cawagub Fadhil Rahmi Sambangi Alim Ulama di Pesisir Timur Aceh

BISNISIA.ID | BANDA ACEH - Calon wakil gubernur Aceh,...

Warga Darul Kamal Antusias Belanja di Operasi Pasar Khusus

Bisniskita,id | Banda Aceh - Ratusan warga Darul Kamal...

UBBG Satu-Satunya PTS Aceh Raih Dua Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh -UBBG kembali menorehkan prestasi gemilang...

Buntut Boikot Iphone 16, Apple Tawarkan Investasi Rp1,58 Triliun

Bisnisia.id|Jakarta -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menindaklanjuti proposal rencana investasi...

Festival Panen Kopi Gayo, Merawat Kebudayaan sebagai Kekuatan Ketahanan Pangan

Bisniskita.id | Takengon – Festival Panen Kopi Gayo 2023...

Kualitas Nilam Aceh Setara dengan Olahan Prancis dan Amerika Serikat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Parfum "Neelam" yang diproduksi...

Softskill Penting untuk Hadapi Tantangan Karier di Era Digital

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pj Ketua Tim Penggerak...

Carbon Capture Storage, Masa Depan Potensi Ekonomi Hijau

Bisniskita.id | Jakarta - Dengan komitmen yang kuat untuk...

Ira Mutiara, Merawat Warisan Budaya Songket

BISNISIA.ID - Di tengah modernisasi yang semakin pesat, Mutiara...

Pertamina dan Rumah Zakat Dorong Pemberdayaan Masyarakat Sabang

Bisniskita.id | Sabang – PT Pertamina Patra Niaga Fuel...

Asa Mengembalikan Kejayaan Rempah Aceh

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Dalam banyak catatan sejarah...

Daftar Bantuan Sosial Melalui Aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial Republik Indonesia mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai...

Ini Peringkat Orang Kaya di Indonesia Versi Oktober 2024

Bisnisia.id | Jakarta - Jumlah kekayaan konglomerat Indonesia terus...

Optimalkan PMN 2024, Hutama Karya Lanjutkan Pembuatan Jalan Tol Trans Sumatera

BISNISKITA.ID | JAKARTA – Selama satu dekade terakhir, PT...

Menjawab Tantangan Program Konversi Sepeda Motor Listrik

Pemerintah Indonesia tetap teguh dalam mengejar tujuan yang ambisius...