Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs pajak sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49/KM.10/KF.4/2024, yang berlaku mulai 27 November 2024 hingga 3 Desember 2024.
Keputusan ini memuat nilai tukar resmi yang menjadi acuan untuk transaksi yang melibatkan mata uang asing dalam kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan bea masuk. Beberapa kurs mata uang yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 15.875,00
- Euro (EUR): Rp 16.710,03
- Poundsterling Inggris (GBP): Rp 20.044,09
- Yen Jepang (JPY): Rp 10.254,11 per 100 yen
- Dolar Singapura (SGD): Rp 11.824,42
- Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.190,88
Selain mata uang yang disebutkan, untuk kurs valuta asing lainnya, akan digunakan nilai kurs spot harian internasional terhadap dolar AS yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, lalu dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs resmi dolar AS yang telah ditetapkan.
Penetapan kurs ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, terutama dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing. Dengan adanya acuan resmi, pelaku usaha dan individu dapat memastikan keakuratan perhitungan pajak serta bea yang harus dibayarkan.
Keputusan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Kepabeanan, dan Cukai, serta harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diperbarui.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Noor Faisal Achmad, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, atas nama Menteri Keuangan. Dengan diterapkannya keputusan ini, pemerintah berharap proses transaksi yang melibatkan valuta asing dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi Direktorat Jenderal terkait.