Banyak Perusahaan di Aceh Tamiang Tidak Bayar Zakat Melalui Baitul Mal

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE, mengungkapkan masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang yang belum menunaikan kewajiban membayar penghasilan karyawan maupun zakat pendapatan perusahaan kepada Baitul Mal. Hal ini mencakup perusahaan perkebunan kelapa sawit, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta, hingga BUMN.

“Padahal, sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022, setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujar Fujiama yang akrab disapa Aji, Rabu (22/1/2025).

Baca juga:  Agen BSI Aceh Ikuti Pelatihan Terpadu, Ciptakan Layanan Keuangan yang Inklusif dan Aman

Aji menyebutkan, sepanjang tahun 2024, hanya tiga perusahaan yang menyetorkan zakatnya kepada BMK Aceh Tamiang, yaitu Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang, dan PLN ULP Langsa. Sementara itu, terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU), 13 perusahaan PKS, serta beberapa BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN yang belum menunaikan kewajibannya.

Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE,
Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE,

“Belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun PKS yang mengeluarkan zakat penghasilan perusahaan atau karyawannya kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. Dari BUMN, hanya PLN yang memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Peringati Bulan Bahasa, Ikadubas Aceh Hadirkan Semangat Literasi di Pulo Nasi

Menurut Aji, salah satu kendala utama adalah perbedaan pemahaman di kalangan perusahaan terkait kewajiban zakat. Ia mengakui bahwa partisipasi sektor industri dalam pembayaran zakat masih sangat minim, meskipun hal ini telah diatur dalam syariat Islam dan peraturan daerah.

“Kami terus melakukan langkah-langkah persuasif, seperti sosialisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) kepada perusahaan swasta, BUMN, perbankan, hingga pelaku usaha kafe yang beroperasi di Aceh Tamiang,” jelas Aji.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban zakat di Aceh diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Pasal 180 Ayat (1) huruf d dan Pasal 191 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Baca juga:  Standar Industri Hijau Dorong Efisiensi Sumber Daya dan Konservasi Lingkungan

Aji menambahkan, zakat yang dikumpulkan oleh Baitul Mal Kabupaten disalurkan kepada tujuh asnaf (golongan penerima zakat) sesuai fiqih. Dana zakat juga mendukung program pemerintah, seperti pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka kemiskinan.

“Jika perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi upaya pengentasan kemiskinan dan penurunan angka kemiskinan,” tutupnya.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Terbang Dari Aceh ke Malaysia, Kini Hanya Rp 660.000

BISNISIA.ID - Untuk warga Aceh yang ingin melancong dan...

Libur Isra Mikraj & Imlek 2025: 12.000 Wisatawan Padati Sabang, Arus Balik Masih Padat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lebih dari 12.000 wisatawan...

Jawa Timur dan Sulsel Sabet Emas Nomor Regu Putri dan Putra

IDI RAYEUK — Tim sepak takraw Provinsi Jawa Timur...

Kim Bum, Aktor Korea Bertemu Fans di Indonesia

Kim Bum, aktor Korea Selatan yang populer lewat drama...

Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial Dorong Wirausaha di Aceh Barat  

Bisnisia.id | Aceh Barat – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan...

UMP Aceh Tinggi, Ancaman PHK Mengintai

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia...

Relawan Kebangkitan Indonesia Baru di Aceh Dukung Ganjar-Mahfud

Banda Aceh - Organisasi Relawan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB)...

Hadi Surya: PT. PEMA Harus Serius Ekspansi Usaha pada Sektor Rill

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan...

Produksi Sampah Plastik 4-5 Ton Perhari di Expo PKA-8

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Produksi sampah plastik 4-5...

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Energi dan Mineral Berkelanjutan

Bisniskita.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat...

Muhammadiyah Resmi Kelola Lahan Tambang Eks Adaro

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah menetapkan bahwa lahan tambang...

Aceh Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Pj Gubernur Safrizal

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Raih Rangking Enam, KONI Aceh Minta Pemerintah Apresiasi Atlet Peraih Medali PON 2024

BANDA ACEH – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia...

Pooling Fund Solusi Penanggulangan Bencana dan Ketahanan Ekonomi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meluncurkan sebuah inovasi penting...

Pelita Air Bakal Gabung Garuda Group, Erick Thohir Targetkan Maskapai Premium Ekonomi  

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara...

Aceh Barat Pacu Perkembangan UMKM melalui Pemberdayaan dan Digitalisasi

Bisnisia.id | Aceh Barat – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi,...

Permintaan Tinggi, Harga Cabe Nano Melambung di Bener Meriah

Bisnisia.id | Redelong - Harga Cabai Nano melambung di...

YARA Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Izin PPKS PT Ensem Abadi

Bisnisia.id | Aceh Barat Daya – Kepala Perwakilan Yayasan...

Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan Jagung, Anggaran Pertanian Melonjak Dua Kali Lipat

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah...