Bisnisia.id | Jakarta – Maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) memperketat kebijakan penggunaan dan pengisian daya power bank di seluruh penerbangan mulai 1 April 2025.
Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menyatakan bahwa aturan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan meminimalkan risiko insiden yang berkaitan dengan baterai selama penerbangan. Kebijakan ini disesuaikan dengan standar keselamatan global dan peraturan yang berlaku.
Aturan Kapasitas Power Bank yang Diperbolehkan
Sesuai dengan peraturan barang berbahaya (Dangerous Goods) yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, AirAsia menetapkan batas kapasitas power bank yang diperbolehkan dalam penerbangan. Power bank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh) dapat dibawa ke dalam kabin tanpa memerlukan persetujuan khusus. Namun, jika kapasitasnya berada di antara 100Wh hingga 160Wh, penumpang harus mendapatkan persetujuan dari maskapai di konter check-in. Sementara itu, power bank dengan kapasitas melebihi 160Wh dilarang dibawa dalam penerbangan.
Larangan Penggunaan Power Bank Selama Penerbangan
Selain itu, AirAsia juga menegaskan bahwa power bank harus disimpan dengan aman selama penerbangan. Penumpang diwajibkan menempatkannya di kantong kursi atau di bawah kursi, sementara penyimpanan di kompartemen atas kabin tidak diperbolehkan. Demi menjaga keselamatan, penggunaan power bank selama penerbangan juga dilarang, termasuk untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel. Selain itu, power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar, sehingga setiap penumpang wajib membawa perangkat ini di dalam kabin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peningkatan Sosialisasi dan Keselamatan
AirAsia akan memperkuat sosialisasi kebijakan ini melalui pengingat keselamatan di konter check-in, pengumuman saat boarding, serta informasi di dalam pesawat.
“AirAsia berkomitmen untuk menegakkan standar keselamatan tertinggi guna melindungi penumpang, awak pesawat, dan pesawat dari potensi risiko,” ujar Eddy Krismeidi dalam keterangan resminya.