BisnisKita.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri dengan mengawasi implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L) serta persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (19/7).
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin baru-baru ini melakukan pengawasan terhadap produk elektronik yang beredar di DKI Jakarta. Dari hasil pengawasan, diamankan sebanyak 25.257 unit speaker aktif tanpa SPPT-SNI dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT BSR dengan 24.099 unit senilai Rp8,6 miliar, PT SEI dengan 353 unit senilai Rp1,4 miliar, dan PT PIS dengan 805 unit senilai Rp281,7 juta. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang mengedarkan produk tersebut,” ungkap Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.
Temuan ini mengindikasikan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.
Pengawasan pada Juli 2024 di Jakarta menunjukkan produk speaker aktif impor dari RRT tanpa SPPT-SNI, yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.
“Produk tanpa SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tegas Andi Rizaldi.
Speaker aktif termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan,” ujar Andi.
Kemenperin berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. “Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” imbuh Andi.
Andi juga menekankan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan setiap produk di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Pengawasan adalah kunci untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” ujarnya.