Speaker Tanpa SNI Senilai Rp10,2 M Disita

BisnisKita.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri dengan mengawasi implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L) serta persaingan usaha yang sehat.

“Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (19/7).

Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin baru-baru ini melakukan pengawasan terhadap produk elektronik yang beredar di DKI Jakarta. Dari hasil pengawasan, diamankan sebanyak 25.257 unit speaker aktif tanpa SPPT-SNI dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan.

Baca juga:  Muchlis, Desainer Muda Aceh Barat yang Mengukir Prestasi di Dunia Fashion

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT BSR dengan 24.099 unit senilai Rp8,6 miliar, PT SEI dengan 353 unit senilai Rp1,4 miliar, dan PT PIS dengan 805 unit senilai Rp281,7 juta. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang mengedarkan produk tersebut,” ungkap Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.

Temuan ini mengindikasikan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.

Baca juga:  Melihat Generasi Muda Aceh Belajar dan Berkarya di AMANAH

Pengawasan pada Juli 2024 di Jakarta menunjukkan produk speaker aktif impor dari RRT tanpa SPPT-SNI, yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.

“Produk tanpa SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tegas Andi Rizaldi.

Speaker aktif termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan,” ujar Andi.

Baca juga:  Harga Emas Menguat ke $2.630 di Tengah Pelemahan Dolar dan Ketidakpastian Geopolitik

Kemenperin berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. “Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” imbuh Andi.

Andi juga menekankan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan setiap produk di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Pengawasan adalah kunci untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” ujarnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

BPN Aceh Surati 23 Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh - Badan Pertanahan Nasional (BPN)...

Bank Aceh Syariah, Aset Tumbuh dan Kontribusi untuk UMKM Meningkat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Aceh Syariah menunjukkan...

Bank Aceh Dukung Edukasi Keuangan Bagi Pelajar di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dukung inklusi dan edukasi...

OJK Dorong Iklim Investasi Maritim yang Berkelanjutan

Bisniskita.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus...

Penjabat Gubernur Aceh, Kolektivitas Kunci Sukses Koperasi

Bisniskita.id - Koperasi adalah alat ekonomi meningkatkan kesejahteraan masyarakat....

UMP Aceh Naik 1,38 Persen

Bisniskita.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki,...

Volume Transaksi QRIS dan ATM BSI di Aceh Naik Double Digit Selama PON XXI

BISNISIA.ID | Jakarta, 24 September 2024 — Volume transaksi...

Semester I, Indosat Raup Laba Bersih Rp2,7 Triliun

BISNISIA, JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH,...

Mualem-Dek Fadh Perkuat Sinergi dengan Partai Koalisi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

Ketika Safrizal Jual Potensi Wisata Aceh ke Syechelles

Bisnisia.id | Jakarta – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA...

Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 475,13 Triliun

Bisnisia.id|Jakarta - Data yang dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan...

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan...

Presiden Jokowi Buka PON XXI Aceh-Sumut

BANDA ACEH - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara...

Ketua DPRK Minta Perusahaan HGU Sawit di Aceh Tamiang Penuhi Hak Plasma Masyarakat

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat...

Pasar Menjanjikan, Pengrajin Kasab Aceh Harus Berinovasi

BISNISIA.ID - Penjabat Ketua Dekranasda Aceh, Safriati, mengajak para...

Cerita Bedu, Mengisi Masa Menganggur dengan Mengembangkan Bisnis Sendiri

Bisnisia.id | Banda Aceh - Abdul Muarif atau akrab disapa...

Rusia Denda Google karena Sebar Video Palsu soal Perang Ukraina Rp 502 Juta

Jakarta - Pengadilan Rusia telah menjatuhkan hukuman denda terhadap...