Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, beberapa barang dan jasa tetap dikecualikan dari kenaikan tarif ini sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga sektor-sektor penting dalam perekonomian, pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian. Berikut adalah beberapa barang dan jasa yang tidak akan dikenai PPN 12 persen:

Makanan dan Minuman di Restoran dan Warung

Semua makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan usaha katering akan tetap bebas dari PPN. Ini mencakup layanan makanan yang dikonsumsi di tempat ataupun dibawa pulang. Langkah ini diambil untuk menjaga sektor kuliner, yang merupakan salah satu penyumbang ekonomi lokal.

Uang dan Surat Berharga

Transaksi berupa uang, emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa, serta surat berharga juga tidak akan dikenakan PPN.

Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan investasi. Dengan tidak adanya tambahan beban pajak, pemerintah berharap investor lokal dan asing akan tetap merasa aman menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca juga:  Aceh Youth Business Forum 2024: Dorong Generasi Muda Aceh Berinovasi dan Tingkatkan Daya Saing

“Stabilitas sektor keuangan sangat krusial untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pengecualian ini akan memastikan bahwa aktivitas investasi tetap berjalan lancar,” jelas ekonom senior, Budi Santoso.

Jasa Keagamaan, Kesenian, dan Hiburan

Jasa keagamaan serta hiburan tradisional yang dilakukan oleh pekerja seni juga dikecualikan dari kenaikan PPN. Pengecualian ini dimaksudkan untuk mendukung pelestarian budaya dan kegiatan keagamaan yang menjadi bagian dari kearifan lokal. Ini termasuk pertunjukan seni tradisional, festival budaya, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Jasa Perhotelan dan Parkir

Penyewaan kamar hotel dan jasa parkir yang merupakan objek pajak daerah tidak akan dikenai PPN pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung industri pariwisata yang tengah berusaha pulih pasca-pandemi. Dengan harga kamar yang tetap kompetitif, sektor pariwisata diharapkan dapat kembali menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Jasa Pemerintah

Layanan publik yang disediakan oleh pemerintah, seperti pembuatan dokumen resmi (KTP, paspor, akta kelahiran), serta layanan administratif lainnya juga bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani oleh biaya tambahan saat mengakses layanan dasar dari pemerintah.

Baca juga:  Di KTT APEC, Presiden Prabowo Ajak Dunia Investasi di Indonesia

Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN

Selain jasa-jasa yang disebutkan, pemerintah juga menetapkan sejumlah barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari kenaikan PPN, guna menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Berikut adalah daftar barang tersebut:

 

Beras, Jagung, dan Sagu: Produk pangan utama yang menjadi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat Indonesia ini bebas dari PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga harga bahan pangan tetap stabil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Daging Segar dan Telur: Untuk melindungi harga protein hewani yang esensial bagi gizi masyarakat, daging segar dan telur juga dikecualikan dari PPN.

Buah-buahan dan Sayuran Segar: Produk hortikultura seperti buah dan sayuran segar yang belum melalui proses pengolahan tidak dikenakan pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dengan harga yang wajar.

Susu dan Bahan Pokok Lainnya: Susu murni serta bumbu dapur segar juga bebas PPN, sehingga akses masyarakat terhadap kebutuhan gizi dasar tetap terjaga.

Baca juga:  PT PEMA Salurkan Zakat Senilai Rp 1,36 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Meski ada, kenaikan PPN menjadi 12 persen diprediksi akan membawa dampak signifikan bagi perekonomian, terutama pada harga barang dan jasa yang terkena pajak.

Para ekonom memperkirakan adanya peningkatan inflasi, meskipun pemerintah optimis dapat menjaga laju inflasi pada angka yang terkendali.

“Peningkatan tarif PPN ini bisa menekan daya beli masyarakat, terutama pada kelompok pendapatan menengah ke bawah, Namun, dengan menyampaikan kebutuhan pokok, dampak negatifnya bisa diminimalisir,” kata Bhima Yudhistira, seorang analis ekonomi.

Sebagai upaya mitigasi rendahnya beli masyarakat, pemerintah berencana untuk meningkatkan program bantuan sosial dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang rendah.

Selain itu, berbagai insentif pajak akan diberikan kepada UMKM dan sektor-sektor strategis lainnya untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih besar.

“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. Peningkatan ini adalah langkah penting untuk memperkuat fiskal kita di tengah tantangan global,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

MyNilam, Inovasi Digital untuk Perluas Pasar Nilam Aceh

BISNISIA.ID - Usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor...

Kembang Api Akan Meriahkan Langit Banda Aceh di Pembukaan PON XXI

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pembukaan Pekan Olahraga Nasional...

188 Kilogram Narkotika Sabu Ditemukan di Kebun Sawit Aceh Tamiang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai...

Nyala Lampuyang, Asa Nelayan Pesisir Barat Pulau Terluar Indonesia

Bisnisia.id | Aceh Besar - Dermaga Lampuyang pagi itu...

Tahun 2024, Penindakan Barang Ilegal Capai Rp6,1 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani...

Tekad Maulidi Kembangkan Usaha Ayam Petelur di Aceh Jaya

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bertekad memutus ketergantungan pasokan...

Pesona Pantai Ujong Serangga Abdya, Harmoni Pantai dan Kehidupan Nelayan

Pagi Sabtu (4/1/2025)  yang tenang, sinar matahari muncul di...

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online

BISNISKITA.ID | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan...

Perjalanan Desa Pulo Nagan Raya Menuju Desa Maritim Berkelanjutan

Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dianugerahi...

BPH Migas Tambah Kuota BBM Pertalite dan BBM Solar untuk Simeulue

Bisnisia.id | Simeulue – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas...

Tahun 2024, Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp4,8 Triliun: Empat Kali APBK Banda Aceh

Bisnisia.id | Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Polri menangani...

PT PEMA Menyetor Deviden untuk Aceh, Bangkit Setelah Masa Sulit

Bisnisia.id| Banda Aceh – Setelah melewati masa sulit akibat...

Peras WNA China, Seluruh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta Dicopot

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)...

Aceh Butuh Penguatan Pertanian Lewat Penerapan Teknologi Modern

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi...

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Tol Binjai–Langsa dan Persiapkan Operasional Seksi Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran...

Sukses Tangani Kemiskinan, Pemerintah Aceh Dapat Kucuran DIF 10,4 Miliar.

Bisniskita.id | JAKARTA – Pemerintah Aceh mendapat kucuran dana insentif...

Hingga Juni 2023, Nilai Ekspor Ekonomi kreatif Capai 11,8 M Dolar AS

Bisniskita.id | Jakarta – Nilai ekspor produk ekonomi kreatif sudah...