Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa penyelesaian isu tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 direncanakan berlangsung dalam dua periode, memberikan peluang luas bagi tenaga non-ASN untuk berpartisipasi.
“Pendaftaran ini memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi tenaga non-ASN, terutama yang terdaftar di database BKN, untuk mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua,” ungkap Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II yang digelar secara daring pada Senin (30/12/2024).
Namun, pelaksanaan seleksi ini diakui menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara usulan formasi dengan data di database BKN. Selain itu, pada periode pertama, penyerapan tenaga non-ASN belum optimal akibat keterbatasan anggaran di berbagai instansi pemerintah, khususnya di tingkat daerah.
Kebijakan Khusus untuk Mempermudah Proses Seleksi
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024. Regulasi ini menetapkan kriteria bagi pelamar seleksi PPPK tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, termasuk:
- Tenaga non-ASN yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap I.
- Pelamar TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Tenaga non-ASN yang belum sempat mendaftar pada periode sebelumnya.
Rini juga menyerukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran yang cukup, baik untuk PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. “PPK perlu mengoptimalkan proses pendaftaran dan memberikan arahan yang jelas kepada tenaga non-ASN terkait tahapan seleksi, termasuk mekanisme afirmasi kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Dukungan dan Perpanjangan Jadwal Pendaftaran
Selain itu, Menteri Rini meminta Pelaksana (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan ini.
Haryomo menambahkan bahwa, meskipun Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 telah memberikan peluang yang luas, masih terdapat tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum menyelesaikan proses pendaftaran. Oleh karena itu, BKN memutuskan untuk memperpanjang jadwal pendaftaran selama tujuh hari kalender setelah 31 Desember 2024.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat memberi ruang lebih bagi tenaga non-ASN untuk menyelesaikan proses pendaftaran, sehingga mereka dapat mengikuti seleksi PPPK dengan baik,” kata Haryomo.
Solusi Komprehensif untuk Isu Kepegawaian
Pemerintah optimistis bahwa langkah-langkah ini akan membantu menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN secara menyeluruh. Kebijakan seleksi PPPK yang inklusif diharapkan mampu mempercepat transisi status tenaga non-ASN menjadi PPPK, mendukung penyelesaian masalah kepegawaian secara nasional, serta memperkuat sistem birokrasi yang lebih efisien dan profesional.
“Dengan kerja sama semua pihak, kami yakin pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK dapat berjalan lancar dan memberikan solusi bagi sistem kepegawaian nasional,” pungkas Menteri Rini.