Bisnisia.id | Banda Aceh – Hingga akhir Agustus 2024, Pemerintah Aceh mencatat jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinsi ini mencapai 68 izin. Data tersebut menunjukkan keberlanjutan aktivitas pertambangan sebagai sektor strategis di Aceh yang berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Informasi ini terungkap dalam laporan Panitia Khusus Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dipublikasikan pada akhir tahun 2024. Berdasarkan laporan tersebut, izin usaha pertambangan yang diterbitkan tersebar di berbagai wilayah, mencakup pertambangan mineral dan batubara.
“Dari 33 IUP Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam, terdapat 4 (empat) IUP
diantaranya telah dicabut oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2023,” Tulis Laporan bertanggal 25 September 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, terdapat total 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdaftar di Aceh untuk kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). IUP ini mencakup berbagai komoditas, mulai dari batubara, mineral logam, mineral bukan logam, hingga batuan skala besar.
Rinciannya, sebanyak 29 IUP berada pada tahap eksplorasi, sementara 35 lainnya telah memasuki tahap operasi produksi. Untuk komoditas batubara, terdapat 6 IUP eksplorasi dan 8 IUP operasi produksi, sehingga totalnya menjadi 14. Komoditas mineral logam menjadi yang tertinggi dengan 18 IUP eksplorasi dan 15 IUP operasi produksi, total 33. Sementara itu, mineral bukan logam memiliki 4 IUP eksplorasi dan 10 IUP operasi produksi, dengan total 14. Untuk kategori batuan skala besar, tercatat 1 IUP eksplorasi dan 2 IUP operasi produksi, total 3.
Namun, dari 33 IUP operasi produksi pada komoditas mineral logam, sebanyak 4 IUP telah dicabut oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2023. Kendati demikian, data tersebut masih dimasukkan dalam laporan karena proses hukum terkait pencabutan ini masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).