Pemkab Aceh Barat Terima LHP dari BPK RI, Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, bersama Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan, SE, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan tersebut terkait Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2024 atas pemenuhan modal belanja untuk jalan, jaringan, dan irigasi Tahun Anggaran 2024. Acara penyerahan berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (23/12/2024).

Azwardi menyampaikan bahwa laporan ini mencakup pemeriksaan terhadap Pemerintah Aceh, 11 kabupaten/kota se-Aceh, dan RSUD Zainal Abidin Banda Aceh. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera mendokumentasikan temuan tersebut dalam laporan tersebut.

Baca juga:  Ledakan Rasa Mie Aceh 'Cek Mun' yang Bikin Ketagihan

“Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK untuk meningkatkan anggaran pengelolaan yang lebih baik,” ujar Azwardi.

Dalam laporannya, BPK RI mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang signifikan di berbagai entitas pemeriksaan. Temuan utama tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pendapatan asli daerah, dan pengelolaan kas.

Terkait dengan perencanaan dan penganggaran APBD BPK menilai belum sepenuhnya mendukung indikator makro dan prioritas nasional. Beberapa daerah juga dinilai kurang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan norma dan standar sebagai pedoman.

Sedangkan terkait PAD, disebutkan penganggaran PAD dinilai belum diukur secara rasional, sehingga berpotensi gagal mencapai target penerimaan. Penganggaran belanja juga dinilai kurang mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah, terutama terkait belanja tidak wajib dan tidak mengikat.

Baca juga:  Karya Kreatif Aceh Tampil dalam Pesta Rakyat Bank Indonesia

Adapun terkait pengelolaan kas dinilai belum optimal dalam memuat belanja pemerintah daerah, dengan potensi risiko defisit yang berulang akibat strategi pengelolaan solvabilitas yang belum matang.

Azwardi menambahkan, proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 17 undang-undang tersebut mewajibkan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

“Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam anggaran pengelolaan, sehingga pembangunan daerah berjalan lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat,” pungkas Azwardi.

Baca juga:  Haji Uma: Ada Oknum dalam Jaringan TPPO
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

iPhone Fold – Ponsel Lipat Pertama Apple yang Dinanti

Apple dikabarkan semakin dekat dengan peluncuran ponsel lipat pertamanya...

Ekspor Perdana, Indonesia Kirim 42 Ton Pakan dan 8 Juta Benur Udang ke Brunei

Bisnisia.id | Jakarta - Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan...

Rupiah Melemah hingga Rp15.600, Ini Penyebabnya

Bisniskita.id | Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyebab...

Cegah Krisis Iklim, Indonesia Genjot Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan

Bisnisia.id | Jakarta – Penggunaan kendaraan listrik dan energi terbarukan...

Laris Manis Merchandise PON XXI Aceh

Banda Aceh – Sejumlah warga terlihat memadati beberapa lapak...

Benarkah Mubadala Cabut dari Block Migas Aceh?

BISNISIA.ID - Perusahaan migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala...

Tujuh Kab dan Kota dengan Belanja Pegawai Tertinggi di Aceh

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian...

Presiden Jokowi Tiba di Washington DC

BISNISKITA.ID - Setelah menempuh kurang lebih 15 jam penerbangan...

Pasar Global Lesu, Harga Komoditas Tambang Merosot pada Desember 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Lesunya pasar global pada Desember...

GEMA MA Kota Banda Aceh Nyatakan Dukungan untuk Illiza-Afdhal di Pilkada 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh - Organisasi Generasi Muda Mathla’ul...

Ruang Lingkup Gelar Kegiatan Ruang Hijau Kolaborasi Penaman Maggrove di Manggrove Park Lampulo

Bisnisia.id | Banda Aceh — Komunitas Ruang Lingkup bersama...

Rustam Effendi: Direksi Definitif Bank Aceh Syariah Harus Lulus Uji di OJK

Bisnisia.id | Banda Aceh – Langkah terbaik yang dapat...

Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh

Bisnisia.id, Aceh Besar – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah...

Tarif Impor 32% dari AS Ancam Ekspor Sawit RI, Petani Resah

Kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif impor...

Demi Kesejahteraan Umat, Muhammadiyah Siap Kelola Tambang

BISNISIA.ID - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk...

Bener Meriah Longsor di Sejumlah Titik Masyarakat Dihimbau Waspada

Bisnisia.id | Redelong - Bener Meriah alami longsor di...

Akses Pendanaan Infrastruktur, Indonesia Bergabung dengan NDB

Indonesia resmi menjadi anggota New Development Bank (NDB), lembaga...