Distanbun Aceh Sebut Kepatuhan Perusahaan Sawit Terhadap ISPO Rendah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Berdasarkan data dari Direktur Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian per Juni 2024, sebanyak 37 perusahaan kelapa sawit di Aceh hingga saat ini belum memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang menjadi salah satu syarat penting untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan sesuai dengan standar pemerintah.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan (P2Bun) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Cut Regina mengatakan bahwa banyak perusahaan kelapa sawit di Aceh belum memenuhi kewajiban memperoleh sertifikat ISPO karena berbagai kendala, termasuk tingkat kepatuhan yang masih rendah.

“Ketika mengurus ISPO, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti stage satu, dua, hingga tiga. Kadang-kadang, dari stage pertama saja butuh waktu hingga setahun untuk naik ke tahap berikutnya. Banyak perusahaan terkendala dengan kewajiban atau kepatuhan terhadap regulasi yang belum terpenuhi,” ujar Cut Regina kepada Bisnisia.id, Senin (6/1/2024).

Baca juga:  Kalahkan Dejan, Persiraja Banda Aceh Kokoh di Puncak Klasemen

Ia menjelaskan, salah satu hambatan terbesar adalah kurangnya keseriusan perusahaan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah.

image 8
Ilustrasi sawit. Freepick

“Belum ada punishment atau sanksi tegas yang diterapkan kepada perusahaan. Kami hanya menyurati dan memberikan peringatan. Kalau perusahaan tetap tidak patuh, dilemanya adalah tandan buah segar (TBS) masyarakat tidak tahu akan dibawa ke mana karena pabrik kelapa sawit (PKS) terbatas,” tambahnya.

Cut Regina menegaskan, perusahaan yang tidak memiliki sertifikat ISPO sebenarnya merugikan diri sendiri. Mereka akan menghadapi kendala besar dalam memasarkan minyak kelapa sawit mentah (CPO) ke pasar internasional.

“Buah yang tidak sesuai standar ISPO tidak dapat bersaing di pasar dunia. Jalur pemasaran CPO pun akan terkendala jika mereka tidak memenuhi standar keberlanjutan. Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang seringkali menjadi salah satu persyaratan ISPO juga terabaikan, sehingga daerah tidak mendapatkan manfaat optimal,” jelasnya.

Baca juga:  FOMO Dorong Gaya Hidup Konsumtif, Ancam Stabilitas Ekonomi Individu dan Masyarakat

Lebih jauh, Cut Regina menyoroti persoalan infrastruktur ekspor di Aceh yang membuat CPO dari daerah tersebut lebih banyak dikirim melalui Pelabuhan Belawan, Medan. Hal ini menyebabkan data ekspor minyak sawit Aceh sering kali tercatat sebagai milik Sumatera Utara, sehingga Aceh kehilangan potensi kontribusi langsung terhadap nilai ekspor.

Untuk mendorong perusahaan agar segera memenuhi kewajiban ISPO, pemerintah Aceh melalui Distanbun telah melakukan berbagai langkah. Menurut Cut Regina, pemerintah secara rutin menyurati perusahaan, melakukan pembinaan, dan evaluasi.

Petani sawit ebtke.esdm .go .id
Ilustrasi petani sawit. Foto hebtke.esdm.go.id

“Kami telah memberikan surat peringatan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Jika tetap tidak ada perubahan, kami akan mengajukan tindakan lebih lanjut ke pemerintah pusat. Namun, kami berharap perusahaan-perusahaan ini mulai lebih serius dan sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.

Baca juga:  Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Tol Binjai–Langsa dan Persiapkan Operasional Seksi Baru

Surat terbaru dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor B-491/KB.410/E/06/2024 menegaskan, perusahaan yang tidak segera mengurus sertifikasi ISPO dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Distanbun Aceh berharap semua perusahaan kelapa sawit dan kebun rakyat di Aceh bisa segera memiliki sertifikasi ISPO. Dengan begitu, pengelolaan sawit yang berkelanjutan dapat terwujud, memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Jika perusahaan patuh terhadap regulasi, ini bukan hanya meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan, tetapi juga membawa dampak positif bagi kebun rakyat di sekitarnya. CSR yang terlaksana dengan baik dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar perkebunan,” pungkas Cut Regina.

Saat ini, 38 perusahaan kelapa sawit tersebut tersebar di 9 kabupaten/kota di Aceh. Dengan adanya pengawasan dan pembinaan yang lebih tegas, diharapkan persoalan ini dapat segera diatasi untuk mendukung perkembangan sektor kelapa sawit yang berkelanjutan di Aceh.

Editor:
Zulkarnaini

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Penyaluran KUR di Aceh Tembus Rp3,52 Trilun

Bisniskita.id | Banda Aceh– Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh Azhari, ...

PT Pema Fokus pada Ekonomi Hijau dalam Menyongsong Investasi Global

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (Perseroda)...

Prodi Kesehatan Masyarakat UTU Distribusikan 53 Mahasiswa Praktik Belajar Aceh Jaya

Prodi Kesehatan Masyarakat UTU Distribusikan 53 Mahasiswa PBL I...

Dana Zakat untuk Usaha Ultra Mikro Selamatkan Ekonomi Masyarakat Rentan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Badan Baitul Mal...

Libur Isra Mikraj & Imlek 2025: 12.000 Wisatawan Padati Sabang, Arus Balik Masih Padat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lebih dari 12.000 wisatawan...

Rencana Pj Gubernur dan PT PEMA Bangun Pabrik Minyak Goreng di Aceh Diragukan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Rencana Pj Gubernur Aceh...

Barbate, Wisata Kebun Kurma Ala Timur Tengah di Aceh

Bisnisia.id | Aceh Besar – Barisan pohon kurma yang menjulang tinggi,...

Mulai 15 Januari, Harga Gabah Naik Rp6.500/Kg

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli...

Eksplorasi Migas Berlanjut, BPMA dan PGE Sosialisasikan Seismik 3D di Aceh Utara

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh...

Kemnaker Imbau Kepala Daerah Tunggu Kebijakan Pusat Terkait UM 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para gubernur...

Realisasi Penerimaan Pajak Negara Defisit Rp300 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh – Hingga 30 November 2024,...

Menteri ESDM Tetapkan ICP Minyak Mentah Sebesar US$79,63 Per Barel

Bisniskita.id | Jakarta – Minyak mentah Indonesia pada bulan...

Ini Daftar 173 Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI...

KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo, Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

Bisnisia.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah...

Meutya Hafid: Perempuan Korban Terbanyak Penipuan Digital, Literasi Jadi Solusi

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya...

Bahlil: Ada yang Danai, Makanya PLTU Cirebon Dipensiunkan Lebih Cepat

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempensiunkan...

Karyawan BSI Aceh Ditahan Polisi karena Alihkan Uang Nasabah Rp700 Juta

Bisnisia.id | Banda Aceh — Satu orang karyawan Bank Syariah...

Ekspor Ilegal Flora dan Fauna Senilai Rp255 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Bisnisia.id | Jakarta — Upaya keras pemerintah dalam menjaga...