Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA untuk Atasi Kelangkaan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dalam mengatasi kelangkaan MINYAKITA di wilayahnya. Pj. Gubernur Aceh Dr. H Safrizal ZA M.Si telah menerbitkan surat kepada seluruh Pj. Bupati dan Pj. Walikota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Dalam surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj. Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat. Data tersebut kemudian harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.

Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha distribusi dalam jaringan Minyak Goreng Rakyat. Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor konvensional, maka Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya. Para pedagang hanya perlu menyampaikan data seperti nama toko, identitas penanggung jawab, alamat usaha, serta kontak yang dapat dihubungi.

Baca juga:  Alumni TC Rusia Pertahankan Medali Emas Floret Beregu Putra

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh pengecer yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini bertujuan untuk memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat,” bunyi salah satu poin Surat Gubernur Aceh.

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:

Baca juga:  Kepemilikan Lahan, Dominasi Kekayaan Para Calon Bupati Aceh Besar

* Harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500/liter

* Dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp14.000/liter

* Dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter

* Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700/liter

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga. Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Baca juga:  Limbah Sawit Jadi Energi Ramah Lingkungan Masa Depan

Pj. Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan. Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. ,[]

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

USK dan Universitas Pendidikan di Lahore, Pakistan, Sepakat Riset Bersama

Bisniskita.id | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala mengadakan...

BMA Salurkan 3,7 Miliar Dana Bantuan bagi 85 Kelompok Usaha

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dalam upaya menggerakkan ekonomi...

Pabrik Rokok dan Karet Dibangun, Aceh Sambut Gelombang Investasi Baru

Aceh Utara – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang...

Pj Gubernur Aceh: PKA VIII Sarana Mengabadikan Sejarah dan Memupuk Persatuan

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh...

Mahasiswa Kelautan Universitas Syiah Kuala Ikut Education Mission ke Eropa

Bisniskita.id | Banda Aceh - Rachel Mutia Lonteng, mahasiswa...

Diserang Ransomware, Situs OJK Tidak Bisa Diakses

Bisniskita.id | Banda Aceh - Situs OJK (Otoritas Jasa...

JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024

Bisnisia.id | Jakarta - Menyambut ulang tahun ke-34 pada...

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 untuk Karyawan Industri Alas Kaki, Tekstil, Furnitur, dan Kulit

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri...

Ini Peringkat Orang Kaya di Indonesia Versi Oktober 2024

Bisnisia.id | Jakarta - Jumlah kekayaan konglomerat Indonesia terus...

Tekan Emisi, Indonesia Akan Produksi BBM Rendah Sulfur

BISNISIA.ID - Sebagai upaya menekan emisi dan komitmen menjaga...

Tarik Wisatawan Akhir Tahun, Disbudpar Kampanye “Liburan di Aceh Saja”

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata...

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

Potret Misa Natal di Serambi Mekah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Umat kristiani di Banda...

Wacana Penghapusan Barcode BBM Bersubsidi di Aceh Picu Kontroversi, Dinilai Merugikan Rakyat  

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wacana penghapusan sistem barcode...

Aceh Bersiap Sukses Gelar PON 2024: Kunci Kekompakan dan Silaturahmi

BANDA ACEH - Semangat kebersamaan dan sinergi menjadi kunci...

Perjalanan Desa Pulo Nagan Raya Menuju Desa Maritim Berkelanjutan

Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dianugerahi...