iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia. Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Kementerian Perindustrian terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).

Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.

Baca juga:  Buntut Pencabutan Izin BPRS Kota Juang Perseroda, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10).

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Baca juga:  Muharram dan Zulkifli Dua Kandidat Independen Menang di Aceh Besar dan Sabang

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

Baca juga:  BMKG Dorong Revitalisasi 86 Tugu Tsunami Aceh 2004 untuk Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Agustus, Superjet Buka Penerbangan Aceh – Kuala Lumpur

BISNISIA.ID - Maskapai penerbangan swasta Superjet telah mengumumkan akan...

Presiden Prabowo Hapus Utang Nelayan, Harapan Baru untuk Kesejahteraan Nelayan Aceh

Bisnisia.id| Banda Aceh – Kebijakan baru yang diambil oleh...

China Dukung Ambisi Prabowo dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk 82 Juta Anak

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah Tiongkok menunjukkan dukungannya bagi...

BRI dan CIMB Niaga Sama-sama Cetak Untung

Bisnisia.id | Jakarta - Dua bank besar di Indonesia,...

Prabowo Naikkan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen

Bisnisia.id| Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan...

Pemerintah Akan Blokir 9.000 Unit iPhone 16

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir IMEI...

Pertamina Raih Penghargaan BUMN Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik

Bisniskita.id | Jakarta - Pertamina dinobatkan sebagai BUMN terbaik...

Bug di Google? Kurs Dolar AS Hanya Rp8 Ribu

Bisnisia.id | Jakarta – Mata uang rupiah mendadak menguat...

Kejar Swasembada Pangan, Pemerintah akan Tanam Jagung 1 Juta Ha

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat...

Speaker Tanpa SNI Senilai Rp10,2 M Disita

BisnisKita.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga daya...

Prodi Kesehatan Masyarakat UTU Distribusikan 53 Mahasiswa Praktik Belajar Aceh Jaya

Prodi Kesehatan Masyarakat UTU Distribusikan 53 Mahasiswa PBL I...

Wagub Perintahkan Penuntasan Satu Data Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh,...

Inovasi Media Lokal sebagai Penopang Utama Suara Daerah

Bisnisia.id | Jakarta – Keberadaan media lokal memiliki peran penting dalam...

Hiswana Migas Dukung Pengecer Menjadi Sub Pangkalan Distribusi LPG 3 Kg, Dorong Penetapan HET

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak...

Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Satu Jembatan di Aceh

BISNISIA.ID - Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan 24 ruas...

Penang FC Siap Beri Perlawanan Sengit Hadapi Persiraja

Bisnisia.id | BANDA ACEH - Tim Liga Super Malaysia,...

Tahun 2024, Kanwil DJP Aceh Targetkan 343.372 SPT Tahunan PPh

Banda Aceh - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan...

Program Makan Bergizi Gratis di Banda Aceh

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diluncurkan di Banda...