Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir IMEI pada ribuan unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi. Diperkirakan terdapat sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang telah beredar di Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri sebenarnya masuk secara legal untuk pemakaian pribadi. Namun, ponsel tersebut berubah status menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.
“Penggunaan iPhone 16 tersebut harus sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan, yaitu untuk penggunaan pribadi, bukan diperjualbelikan,” jelas Febri dalam pernyataan resmi pada Sabtu (9/11/2024).
Febri menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan kemudian dijual kembali di pasar Indonesia. “Jika terbukti diperjualbelikan, IMEI ponsel tersebut akan diblokir,” ujarnya.
Langkah ini berdampak bagi warga Indonesia yang membeli iPhone 16 dari e-commerce luar negeri atau melalui jasa penitipan barang. Pemilik perangkat tersebut harus bersiap menghadapi risiko ponselnya tidak dapat digunakan di Indonesia. IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi dan dapat digunakan untuk memblokir perangkat yang tidak memenuhi ketentuan peraturan di dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa izin iPhone 16 tergantung pada kepatuhan Apple terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan TKDN yang diberlakukan bagi produk yang dijual di Indonesia.
Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk ponsel berteknologi 4G yang masih diimpor tanpa perakitan di Indonesia. Merek ponsel lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memenuhi ketentuan TKDN dengan merakit produknya di Indonesia. Apple sebelumnya diizinkan menjual iPhone di Indonesia melalui skema investasi, yaitu dengan mendirikan Apple Academy, namun izin tersebut kini telah habis masa berlakunya. Apple perlu menambah investasi jika ingin kembali menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Mengutip Bloombergtechnoz.com, sejak peluncurannya di Amerika Serikat, sekitar 9.000 unit iPhone 16 diketahui telah masuk ke Indonesia. Meski iPhone 16 sangat diminati, perangkat tersebut tidak diizinkan dijual secara resmi karena belum memenuhi ketentuan TKDN.
Rencana pemblokiran IMEI ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan impor perangkat telekomunikasi. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan peredaran ponsel yang tidak memenuhi regulasi dan mendorong perusahaan asing untuk mematuhi ketentuan TKDN di Indonesia.