FORBINA dan Warga Gugat Gubernur Aceh Terkait Izin Usaha Perkebunan PT. DPL di Abdya

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA), Muhammad Nur, S.H., bersama Maulana, S.H., dan perwakilan warga resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

“Gugatan ini terkait pemberian Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Dua Perkasa Lestari (DPL) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 22 November 2024, dengan nomor perkara No. 45/G/2024/PTUN.BNA,” Ungkap Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (22/11/2024).


Latar Belakang Gugatan

Pada tahun 2007, Gubernur Aceh menerbitkan izin melalui Surat Keputusan Nomor P2TSP.525/4828/2007 tertanggal 27 Desember 2007. Surat ini memberikan PT. DPL izin mengelola lahan seluas 2.600 hektare untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Namun, FORBINA dan warga menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah yang sebelumnya dikuasai dan dimanfaatkan oleh 28 kelompok tani setempat. Para petani ini adalah bagian dari program pemberdayaan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik melalui pembagian 63.000 bibit untuk lahan seluas 2.600 hektare.

Baca juga:  Mengais Energi Hijau untuk Nelayan Pulau

Sayangnya, program yang digagas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut terganggu akibat penerbitan izin kepada PT. DPL. Warga kehilangan akses ke lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka, sementara perusahaan terus memperluas wilayah penanaman kelapa sawit.


Temuan dan Dalil Hukum

Menurut FORBINA, pemberian izin oleh Gubernur Aceh kepada PT. DPL mengandung cacat hukum dan cacat prosedural. Beberapa temuan utama yang menjadi dasar gugatan meliputi:

  1. Ketidaksesuaian Lokasi
    Lokasi yang diizinkan kepada PT. DPL tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat.
  2. Pelanggaran Hak Masyarakat
    Lahan yang diberikan kepada perusahaan adalah wilayah kelola masyarakat yang telah lama menjadi sumber penghidupan petani.
  3. Krisis Sosial dan Ekonomi
    Kebijakan tersebut memperburuk kondisi masyarakat, terutama pasca-konflik dan di tengah tantangan kemiskinan serta keterbatasan lapangan pekerjaan.
Baca juga:  Bank Aceh Meulaboh Topang Ekonomi Lokal Melalui Pembiayaan Inklusif

Tuntutan FORBINA dan Warga

FORBINA menilai kebijakan ini sebagai bentuk perampasan tanah rakyat demi kepentingan investasi. Direktur Eksekutif FORBINA, Muhammad Nur, S.H., menegaskan bahwa tugas pemerintah seharusnya adalah melindungi hak masyarakat, bukan menghilangkan wilayah kelola mereka.

“Kebijakan ini menunjukkan ambisi yang tidak memperhatikan kebutuhan rakyat. Di tengah kondisi perekonomian pasca-konflik dan bencana, pemerintah seharusnya fokus melindungi masyarakat, bukan memprioritaskan investasi yang merugikan,” ujar Muhammad Nur.

FORBINA juga meminta PT. DPL untuk menghormati proses hukum dengan menghentikan seluruh aktivitasnya di lapangan hingga ada keputusan dari pengadilan. Selain itu, Gubernur Aceh diharapkan bertanggung jawab atas keputusan yang dinilai merugikan banyak pihak.

Baca juga:  Festival Sastra Pidie 2024 Dorong Pengembangan Budaya dan Sastra Lokal bagi Generasi Muda Aceh

Harapan ke Depan

Melalui gugatan ini, FORBINA bersama warga berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak masyarakat atas lahan mereka dikembalikan. Gugatan ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan aset masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik, terutama karena menyangkut persoalan hak atas tanah dan kesejahteraan warga lokal yang terpinggirkan oleh investasi besar.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Bisnisia.id | Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison (IDX:ISAT) menutup...

PON XXI: Bukti Aceh Aman dan Potensial untuk Investasi Olahraga

Banda Aceh – Ketua Bidang Promosi dan Pemasaran PB...

Green Hydrogen, Bahan Bakar Alternatif Ramah Lingkungan

Bisniskita.id | Jakarta – Green hydrogen merupakan jenis hidrogen...

Pooling Fund Solusi Penanggulangan Bencana dan Ketahanan Ekonomi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meluncurkan sebuah inovasi penting...

Komoditas Produk Pertambangan Naik pada September 2023

Bisniskita.id |Jakarta - Mayoritas komoditas produk pertambangan mengalami kenaikan harga...

Anggaran Pendapatan Belanja Banda Aceh 2025 Rp 1,4 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan...

Pertamina Dukung Penuh Swasembada Energi dan Net Zero 2060

BISNISA.ID| JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan penuh...

Indonesia Dorong Diplomasi Budaya Lewat Teknologi Digital

Bisnisia.id | Jakarta - Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,...

Asa Mengembalikan Kejayaan Rempah Aceh

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Dalam banyak catatan sejarah...

Silaturahmi ke Dayah Bustanul Huda, Irsan Sosiawan Gading Dipeusijuk Abu Paya Pasie

Bisnisia.id | Aceh Timur -Anggota DPR RI Fraksi Partai...

Memperkuat Ekonomi Lokal Melalui Pasar Tani

BISNISIA.ID - Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj....

Eksplorasi Gas di Aceh Jadi Prioritas PLN dalam Mewujudkan Energi Terbarukan

Bisnisia.id | Jakarta - PT PLN (Persero) bersama Mubadala Energy...

ExxonMobil Ungkap Proyeksi Energi Global 2050: Permintaan Naik, Investasi Migas Tetap Dibutuhkan  

Bisnisia.id | jakarta - ExxonMobil merilis proyeksi terbaru mengenai permintaan...

Optimalkan PMN 2024, Hutama Karya Lanjutkan Pembuatan Jalan Tol Trans Sumatera

BISNISKITA.ID | JAKARTA – Selama satu dekade terakhir, PT...

iPhone Fold – Ponsel Lipat Pertama Apple yang Dinanti

Apple dikabarkan semakin dekat dengan peluncuran ponsel lipat pertamanya...

Bulan Agustus, Hari Belanja Diskon Indonesia Target Penjualan Rp60 Triliun

Hippindo (Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) menggelar...

Krisis Ekonomi, 9 Juta Orang Kelas Menengah Jatuh Miskin

Bisnisia.id | JAKARTA — Kalangan ekonom mengonfirmasi bahwa daya...

Menteri ESDM Tetapkan ICP Minyak Mentah Sebesar US$79,63 Per Barel

Bisniskita.id | Jakarta – Minyak mentah Indonesia pada bulan...

Siapa Saja Calon Kepala Daerah Tertua di Pilkada Aceh 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menurut data yang dihimpun...