Bisnisia.id | Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90 juta per jamaah.
“Komisi VIII DPR telah melakukan telaah terhadap usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Hasil telaah menunjukkan bahwa rata-rata BPIH per jamaah tahun 2025 dapat ditekan hingga di bawah Rp90 juta,” ujar Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dirilis Neraca.co.id
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, serta perwakilan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Wachid menjelaskan bahwa hasil analisis Komisi VIII DPR RI sejalan dengan perhitungan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii, yang sebelumnya menyebutkan bahwa biaya haji masih bisa ditekan hingga sekitar Rp80 juta. “Di tahap awal pengusulan saja, biaya sudah turun. Jika penyesuaian terus dilakukan, kemungkinan besar bisa mencapai angka Rp80 juta,” ujar Syafii.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp93.389.684 per jamaah. Komponen tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada calon haji sebesar Rp65.372.779 (70 persen) dan subsidi dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp28.016.905 (30 persen).
Komponen biaya meliputi biaya penerbangan: Rp34.386.390, hotel di Makkah: Rp15.232.011, hotel di Madinah: Rp4.454.403, biaya hidup: Rp3.200.002 dan paket layanan masyair: Rp8.099.970.
Wachid mendesak Dirjen PHU Kemenag dan BPH untuk meninjau kembali struktur biaya yang diusulkan. Ia meminta evaluasi terhadap persentase komposisi BPIH yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat, dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komponen biaya ini harus dikaji ulang agar lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi calon jamaah,” tegas Wachid.
Penurunan biaya ini diharapkan dapat meringankan beban calon jamaah haji sekaligus menciptakan transparansi dalam pengelolaan dana haji. Kemenag bersama DPR RI terus menjalin komunikasi untuk memastikan BPIH lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan ibadah haji.